SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Kasasi Jokowi di MA Ditolak, Harapan Keadilan Hukum di Indonesia?

Kasasi Jokowi di MA Ditolak, Harapan Keadilan Hukum di Indonesia?

WARGASERUJI – Ketika Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan, orang mungkin merasa lega karena harapan keadilan hukum di Indonesia masih terbuka. Walau seorang presiden, tetap harus siap menghadapi gugatan hukum.

Sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty. Yang mereka gugat adalah:

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
  3. Menteri Pertanian Republik Indonesia
  4. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
  5. Menteri Kesehatan Republik Indonesia
  6. Gubernur Kalimantan Tengah
  7. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Setelah melewati berbagai tingkat pengadilan, akhirnya diputuskan di MA bahwa Jokowi dkk bersalah dan harus melaksanakan tuntutan penggugat. Pihak Jokowi dkk tidak menerima, sehingga mengajukan kasasi walau kemudian ditolak MA.

Hukuman

Hukuman yang harus dijalankan para tergugat, yaitu:

  1. Membuat peraturan pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.
  2. Membuat peraturan pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien, dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Membuat peraturan pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
  4. Membuat peraturan pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup.
  5. Membuat peraturan pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup.
  6. Membuat peraturan pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  7. Membuat peraturan pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.
  8. Membuat peraturan pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan.
  9. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap.
  10. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah.
  11. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap.
  12. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.

Jika pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi beserta pihak-pihak tergugat selanjutnya melaksanakan hukuman dengan baik, maka supremasi hukum akan terlihat cemerlang. Namun, jika nanti hilang tanpa ada kejelasan, harapan keadilan hukum di Indonesia seperti jadi angan-angan belaka.

Mengapa? Karena di sisi yang lain, banyak terjadi kasus yang mencitrakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Barangkali, saat Jokowi dkk benar-benar menjalankan hukuman, saat itu pula keadilan hukum mulai diperbaiki. Apa Anda juga setuju?

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER