WARGASERUJI – Saya pengalaman mengurusi SIP (Surat Ijin Praktek) di dua masa, yaitu masa sebelum adanya kantor perijinan terpadu dan masa sesudah ada kantor perijinan terpadu. Saya dulu membayangkan bahwa adanya kantor perijinan terpadu akan mempersingkat birokrasi. Tapi, nyatanya kantor perijinan terpadu justru memperpanjang birokrasi.
Mottonya sih keren “paling lambat tiga hari sudah jadi”. Tapi motto itu bagi saya merupakan “tipuan”. Sekali lagi ini bagi saya, karena saya hanya pengalaman mengurus SIP dokter dan tidak punya pengalaman mengurus perijinan yang lain.
Saya tidak tahu bagaimana yang terjadi pada pengurusan bidang lainnya.
Proses mengurus SIP sebelum ada kantor perijinan terpadu adalah sebagai berikut:
- Mengurus rekomendasi IDI cabang dimana saya terdaftar sebagai anggota IDI, Jika syarat-syarat terpenuhi maka IDI mengeluarkan rekomendasi yang ditandatangani sekretaris umum dan ketua IDI.
- Mengurus SIP di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), berdasarkan rekomendasi IDI maka Dinas Kesehatan Kabupaten mengeluarkan SIP yang ditandatangani Kepala DKK
Namun setelah ada kantor perijinan terpadu prosesnya menjadi semakin panjang;
- Mengurus surat rekomendasi IDI cabang dimana saya terdaftar sebagai anggota IDI, Jika syarat-syarat terpenuhi maka IDI mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani sekretaris umum dan ketua IDI.
- Mengurus Surat rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), berdasarkan rekomendasi IDI maka Dinas Kesehatan Kabupaten mengeluarkan Surat rekomendasi yang ditandatangani Kepala DKK.
- Mengurus SIP di kantor perijinan terpadu, berdasarkan rekomendasi dari IDI dan rekomendasi dari DKK maka kantor perijinan terpadu mengeluarkan SIP yang ditandatangani oleh kepala kantor perijinan terpadu. (yang dengan bangga bilang maksimal 3 hari jadi)
Kebetulan saya praktek di dua wilayah kabupaten yang berbeda sehingga saya punya pengalaman mengurus di dua wilayah yang berbeda. Kesimpulan saya sama, bahwa di dua kabupaten tersebut setelah ada kantor perijinan terpadu justru memperpanjang birokrasi perijinan.
Memang betul waktu menunggu keluar SIP dari kantor peijian terpadu maksimal 3 hari, tapi bagi saya ini adalah “tipuan” seolah-olah setelah ada kantor perijinan terpadu maka perijinan akan semakin cepat karena maksimal 3 hari sudah jadi.
Kenapa saya sebut “tipuan”? karena andai tidak ada kantor perijinan terpadu ijin SIP saya sudah keluar setelah melakukan langkah kedua di DKK. Jadi selain memperpanjang birokrasi juga memperpanjang waktu keluar SIP, meski waktu perpanjangannya “maksimal 3 hari”
Kantor perijinan terpadu ini bukan “tipuan” andai saja dalam mengurus SIP saya cukup datang ke kantor tersebut dan maksimal 3 hari sudah keluar SIP. Di kantor tersebut ada mekanisme untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi IDI maupun DKK tanpa harus pencari SIP mengurus sendiri. Nah kalau begitu baru keren.
Justru saya melihat IDI di salah satu kabupaten tempat saya praktek mempunyai mekanisme “perijinan satu pintu”. Saya cukup datang ke kantor IDI tersebut untuk mengirimkan berkas persyaratan SIP dan di kantor IDI itu pula saya mengambil SIP. Karyawan kantor IDI tersebutlah yang menjalankan proses selanjutnya ke DKK dan kantor perijinan terpadu.
Kantor perijinan terpadu bisa belajar mekanisme “perijinan satu pintu” pada IDI tersebut.