SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Keberadaan KPK telah Menumpulkan Daya Kritis Mahasiswa?

Keberadaan KPK telah Menumpulkan Daya Kritis Mahasiswa?

WARGASERUJI – Pagi tadi buka WA dapat share tulisan Dr. Syahganda di KATARSIS.ID “Mahasiswa dan Masa Depan Bangsa”, setelah saya baca rupanya sebuah tulisan yang menanggapi rombongan mahasiswa ITB, UI, IPB, Trisakti dlsb,  yang bergerak ke DPR mengecam Jokowi dan DPR atas revisi UU KPK.

Tulisan ini bukan untuk menanggapi tulisan tersebut, namun tulisan itu menginspirasi saya untuk membuat tulisan ini. Saya termasuk orang yang kecewa dan gemes dengan pasifnya mahasiswa dalam menyikapi kondisi negara pada tahun-tahun terakhir.

Membaca bahwa pemicu pergerakan mahasiswa kemaren adalah revisi UU KPK membuatku curiga jangan-jangan selama ini KPK lah biang dari ketumpulan daya kritis mahasiswa? Mungkin mahasiswa sangat terpesona dengan KPK sehingga berhalusinansi bahwa KKN sudah dibereskan oleh sang “dewa penyelamat” berbentuk KPK.

Nah setelah sang “dewa penyelamat” dirasa “senjatanya” dikurangi maka mahasiswa marah bukan kepalang, mereka tidak bisa terima jika sang dewa diawasi oleh dewan pengawas karena sang dewa tak mungkin salah? Atau bagi mahasiswa dewan pengawas KPK pasti akan salah?

Entahlah, apa karena standart saya yang ketinggian sehingga saya merasa sangat tidak puas dengan kinerja KPK. Saya pernah takjub saat kasus tangkap tangan jaksa Urip yang fenomenal karena  mungkin itu kasus pertama tangkap tangan dan publikasi penyadapan, tapi setelahnya saya merasa hambar melihat kinerja KPK. Saya sangat bosan menunggu kasus-kasus raksasa diselesaikan dan sepertinya tak akan diselesaikan secara tuntas. Saya mual melihat metode tebang pilih KPK dalam menangani kasus.

Kembali kepada mahasiswa, apakah mereka selama ini tidak melihat bahwa meskipun ada lembaga superbody KPK namun KKN masih sangat eksis keberadaannya? Apakah mereka tak melihat bahwa selama 20 tahunlebih era reformasi negara telah gagal memberantas KKN? Apakah mereka sudah puas dengan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK?

Apakah dalam benak mahasiswa jika pemerintah sudah memberikan kewenangan super pada KPK maka sudah cukup memuaskannya dan menganggap negara sudah serius memberantas KKN, sehingga nyaman-nyaman aja nggak pernah bergerak menuntut ?

Dan jika UU KPK direvisi atau KPK dibubarkan maka negara dianggap gagal memberantas KKN? Jadi indikator keberhasilan negara dalam meberantas KKN adalah jika UU KPK tidak direvisi? Au ah elap…(meminjam kata-katanya M. Said Didu).

Saya masih terngiang-ngiang salah satu teriakan lantang gerakan mahasiswa 98 “Berantas KKN…. !!!“.  Dan selama 20 tahun berlalu setelah 1998, saya tak melihat lagi  mahasiswa demo dengan teriakan lantang yang serupa. Yang terjadi malah mahasiswa memuja dan membela KPK. Jadi KPK menumpulkan daya kritis mahasiswa? BTW semoga revisi UU KPK ini bisa menjadi pemicu kembalinya idealisme mahasiswa.

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER