WARGASERUJI – Sudah bayar BPJS? Relakah iuran BPJS digerogoti rumah sakit nakal? Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut dugaan terjadinya penyimpangan yang dilakukan rumah sakit swasta dan klinik di Medan melalui klaim dana BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
“Tim Intelijen Kejati Sumut tahun 2019 ini telah menemukan permainan yang dilakukan salah satu rumah sakit swasta di Medan dan kasus tersebut sedang diselidiki Aspidsus Kejati Sumut,” kata Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak di Kejati Sumut, Jumat (19/7).
“Padahal rumah sakit di Medan diperkirakan ada puluhan unit. Jika satu rumah sakit saja merugikan keuangan miliaran rupiah dan berapa puluh miliar rupiah kebocoran uang negara,” ujarnya.
Penyimpangan klaim dana BPJS Kesehatan itu berupa klaim biaya menginap di rumah sakit, biaya obat, biaya perawatan dokter, pemeriksaan dan lainnya.
“Saat ini, Tim Aspidsus Kejati Sumut tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang merugikan masyarakat dan negara,” kata dia.
Ia menjelaskan, temuan Intelijen Kejati Sumut, dari tahun 2014 sampai 2018 potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar untuk satu rumah sakit.
“Saya minta kepada rumah sakit maupun klinik agar tertib dan jangan melakukan penyimpangan dana BPJS,” katanya.
BPJS Kesehatan pernah disorot karena banyak hutang ke beberapa rumah sakit. Akibatnya, beberapa rumah sakit menunda bayaran yang harus diterima para pekerja medis.
Di satu sisi, BPJS hendak membantu orang-orang yang kesulitan membiayai perawatan, disisi lain rumah sakit harus mengeluarkan biaya besar untuk layanan yang lebih baik. Akhirnya, ada yang jadi korban, termasuk terkait profesi dokter.
Nah, rumah sakit yang “jujur” berjuang mati-matian untuk tetap hidup. Di lain pihak, rumah sakit yang “curang” mengeruk dana kesehatan dari BPJS. Rumah sakit nakal itu melakukannya demi keuntungan pemiliknya. Atau sekedar selamat biar tidak mati?