SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Pembangunan Berbuah Banjir Bandang di Papua

Pembangunan Berbuah Banjir Bandang di Papua

WARGASERUJI – Sungguh sangat memprihatinkan ditengah gencarnya pemerintah melakukan pembangunan infrastruktur di Papua, bencana banjir bandang tak terelakkan. Bahkan dana yang dialokasikan sangat banyak melalui program pembangunan jalan trans Papua untuk membuka isolasi wilayah.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menduga, banjir di Sentani disebabkan rusaknya ekosistem di Gunung Cycloop, Jayapura, Papua. Kerusakan hutan disana sudah berlangsung lama. Banjir bandang dan tanah longsor di Sentani mengakibatkan 58 orang tewas. Banjir membuat 4000 orang mengungsi. Sedangkan versi polisi, korban jiwa sudah mencapai 70 orang. (news.detik.com,17/03/19)

Namun, sangat disayangkan penanganan atas bencana banjir bandang tidak seantusias seperti program pembangunan infrastruktur di sana. BNPB hanya menggelontorkan dana Rp 1 Miliar untuk membantu segala kebutuhan masyarakat. Sementara di sisi lain, pembangunan jalan terus digenjot dengan dana selangit.

Padahal proyek jalan Trans Papua bukannya tanpa resiko dan kerugian. Di negara-negara berkembang, para analis mengatakan proyek jalan besar menghancurkan hutan dan melukai komunitas lokal yang sering tidak diajak berkonsultasi atau diberi kompensasi atas kehilangan mereka. Seperti yang dinyatakan Rina Chandran (Thomson Reuters Foundation) dalam www.reuters.com, 6/2/19.

Islam Bangun Infrastruktur Perhatikan Keseimbangan Alam

Sistem Islam akan membuat kebijakan tentang master plan, dimana dalam kebijakan tersebut ditetapkan sebuah kebijakan sebagai berikut; pertama, pembukaan pemukiman atau kawasan baru, harus menyertakan variabel-variabel drainase, penyediaan daerah serapan air, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah dan topografinya.

Dengan kebijakan ini, Sistem Islam mampu mencegah kemungkinan terjadinya banjir atau genangan. Kemudian akan dikeluarkan syarat-syarat tentang izin pembangunan bangunan. Jika seorang hendak membangun sebuah bangunan, baik rumah, toko ataupun jalan. Maka ia harus memperhatikan syarat-syarat tersebut. Hanya saja, tidak menyulitkan rakyat yang hendak membangun sebuah bangunan.

Bahkan Islam akan menyederhanakan birokrasi, dan menggratiskan surat izin pendirian bangunan bagi siapa saja yang hendak membangung bangunan atas syarat tertentu. Juga akan diberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar kebijakan tersebut tanpa pernah pandang bulu.

Kedua, menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai daerah cagar alam yang harus dilindungi. Menetapkan kawasan hutan lindung, dan kawasan buffer yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin. Ditetapkan pula sanksi berat bagi siapa saja yang merusak lingkungan hidup tanpa pernah pandang bulu.

Kebijakan tersebut tidak saja didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional, tetapi juga disangga oleh nash-nash syariat. Hal itu semua dapat terwujud jika diterapkan sistem Islam yang merupakan rahmat bagi seluruh alam.

Oleh : Rindyanti Septiana S.Hi (Penggiat Literasi Islam & Kajian Islam Politik Medan)

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER