WARGASERUJI – Kondisi Tata Ruang Kota Medan saat ini cukup memprihatinkan dan keliru dalam merencanakan Tata Ruang yang aman, nyaman, dan produktif. Kondisi Tata Ruang Kota Medan saat ini adalah terjadinya pencemaran lingkungan, polusi udara, kawasan hijau yang tidak adil dan merata, serta transportasi darat dan laut yang tidak tertata dengan baik.
Kondisi Tata Ruang Kota Medan saat ini tidak sehat sehingga pantas disebut sebagai ummanaged city. Dilihat dari susunan Tata Ruang kota tidak lagi merupakan kota idaman seperti yang dimaksudkan pada awal pendirian sebuah kota. Dan kota ini pun tidak mungkin dapat ditata ulang sebagai sebuah kota harapan. Tata Ruang Kota Medan telah berantakan dan telah menghilangkan jati dirinya sebagai kota idaman.
Tata Ruang Kota Medan harusnya sejalan dan terintegrasi dengan Rencana Pembangunan. Namun faktanya, tidak demikian sehingga yang terjadi adalah tidak mampu menata Tata Ruang dengan baik karena sampai saat ini keliru dalam perencanaannya. Kekeliruan itu berawal dari disahkan DPRD dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2000-2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan ternyata terealisasi tidak sinkron di lapangan bahkan muncul banyak masalah baru.
Penegasan tersebut disampaikan pakar Tata Ruang kota Prof. Ir M Nawawiy loebis, M. Phil,Ph.D, kepada Jurnalis Martabe Sumut Budiman Pardede.
Menurut Nawawiy, sebenarnya Medan memiliki 5 wilayah pengembangan yang diharapkan jadi arus memasuki inti kota. Namun kenyataannya tata ruang Kota Medan sekarang justru keliru hingga mengakibatkan jalanan macet dan banyak masalah baru.
Selain itu, Nawawiy juga mengatakan bahwa akses jalan lingkar di pinggiran/luar kota seperti jalan Ring Road bertujuan untuk menghindari penumpukan ruang tatkala ada arus masuk ke inti kota. Tapi jalan Ring Road saat ini malah berdiri banyak ruko dan bangunan. Harusnya daerah seperti itu steril untuk akses jalan bagi orang luar/pinggiran menuju pusat Kota Medan. Itulah sebagian kekeliruan dalam perencanaan Tata Ruang.
Berdasarkan permasalahan di atas, Pemko Medan merevisi Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2031. Revisi ini dilakukan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan serta mempunyai daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi.
Kondisi yang memprihatinkan tersebut ternyata butuh solusi. Namun jika solusi itu merujuk pada solusi sistem kapitalis, maka tidak akan mampu tertuntaskan. Walaupun Tata Ruang Wilayah sejalan dengan Rencana Pembangunan.
Sudah jamak diketahui, bahwa tujuan Tata Ruang bukan sarana pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, melainkan rencana revisi RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031 yang dilakukan dapat menjadikan Kota Medan memiliki daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi. Dan ini perlu untuk dikaji ulang.
Karena revisi yang dilakukan lagi-lagi tidak berpihak pada rakyat, seharusnya yang dijadikan standar dalam melakukan revisi RTRW adalah kebutuhan rakyat bukan investasi. Hal ini merupakan bukti rencana yang lahir dari sistem kapitalis liberal. Berbeda halnya dengan sistem penataan kota di dalam Islam yang akan sejalan dengan kebutuhan rakyatnya.
Sudah selayaknya kita kembali kepada tuntunan Islam. Negara melakukan pembangunan dan pengelolaan hamparan kawasan dengan prinsip pelayanan, bukan malah menjadikannya sebagai aset yang dibisniskan kepada kapital ataupun diserahkan kepada pengembang swasta seperti asing dan aseng.
Sebagaimana khalifah Umar ra ketika mulai menata wilayah di Irak beliau menghitung betul kategori dan potensi tanah, ruang, serta hewan-hewan liarnya untuk melayani kebutuhan hidup rakyatnya, bukan berhitung dengan rumus bisnis.
Saatnya kita kembali kepada tuntutan ilahi tentang Tata Ruang kota negeri-negeri Islam dalam sistem Khilafah ala minhaj nubuwwah dan membuang jauh tata Ruang sistem kapitalisme.
Wallahu A’lam Bishowab.
Mega Sari Lingga, S.Pd
Mahasiswa Pascsarjana Unimed