WARGASERUJI – Kasus demi kasus yang terjadi di Kota Medan kian banyak terungkap. Kali ini kasus narkoba yang berhasil di gerebek oleh Satuan Samapta Bhayangkara (satsabhara) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan adalah permukiman di tiga lokasi yang diduga sebagai kampung narkoba, baik sebagai penyalur narkoba maupun pengguna narkoba tersebut.
Langkah penggerebekan dimulai dari markas komando (Mako) Satsabhara Polrestabes Medan di jalan Putri Hijau, ratusan personel bergerak menuju target operasi pertama yaitu Jalan Walet VI Perumnas Mandala. Hasilnya satu pria diduga pengedar sabu bernama Remon (28) dan seorang pemakai Adam Alfarizi (22) berhasil diamankan.
Lokasi selanjutnya jalan AR Hakim gang Langgar yang langsung dipimpin oleh AKBP Sony Siregar berhasil mengamankan empat orang beserta beberapa paket sabu yang dibuang mereka ke tanah. Kemudian pasukan menuju gang Jati, Kecamatan Medan Denai yang sudah sering disebut sebagai basis penyebaran narkoba jenis sabu-sabu. Dan berhasil mengamankan dua orang serta sisa sabu dan enam unit mesin judi jackpot. Dikutip dari idntimes.com, (06/08)
Tak bisa dipungkiri, banyak jaringan dan pengguna Narkoba di Kota Medan yang justru menjadi kondisi yang memprihatinkan. Sehingga kita sangat mengapresiasi atas keberhasilan Personel Satuan Sabhara dan Narkoba Polrestabes Medan dalam menggerebek permukiman di tiga lokasi yang diduga sebagai kampung narkoba.
Namun, sayangnya hingga detik ini belum mampu menuntaskan permasalahan narkoba secara signifikan, sebagaimana harapan masyarakat.
Hal ini terjadi karena dalam penyelesaian permasalahan narkoba masih menggunakan sistem kapitalis liberal. Sistem tersebut tidak mengenal halal dan haram terhadap barang. Semuanya boleh selama ada manfaatnya dan menguntungkan.
Kondisi ini ditambah sistem sosial yang serba bebas (liberal), yang melahirkan masyarakat hedonis, serba boleh. Maka narkoba leluasa diedarkan dan dikonsumsi siapa saja.
Rendahnya ketaqwaan masyarakat, apalagi kontrol masyarakat yang kian luntur dan menjadikan orang semaunya berbuat. Walhasil rusaklah masyarakat tersebut. Sistem kapitalis juga hukum yang dipengaruhi tekanan para kapital yang menyebabkan tidak ada ketegasan dan kejelasan hukum.
Hal ini berbanding terbalik jika Islam digunakan sebagai solusi dalam menuntaskan permasalahan narkoba dengan konsep yang paripurna serta sistem sanksi yang tegas. Sehingga tidak memberikan peluang bagi para bandar dan pengguna narkoba untuk mengedarkan dan menggunakannya.
Persoalan narkoba bukan persoalan teknis semata tapi persoalan sistemik. Sehingga perlu sebuah perubahan mendasar yang sistemik. Narkoba adalah barang haram yang akan bisa menjadi biang segala kejahatan seperti halnya minuman keras. Sehingga ini hanya bisa dihindari oleh masyrakat yang bertaqwa dan di dalamnya diterapkan sistem hukum Islam. Serta ditegakkan oleh aparat yang bertakwa pula.
Sistem Islam ini juga hanya bisa diterapkan dalam institusi pemerintahan negara Islam.
Wallahu A’lam Bishowab.
Mega Sari Lingga, S.Pd
Mahasiswa Pascsarjana Unimed