Ada orang yang hakikatnya telah mati terbunuh, namun tanpa ia sadari karena ia merasa masih dapat bernafas, karena penyembelihan atas dirinya itu dilakukan bukan dengan pisau, atau senjata tajam lainnya, atau dengan kekerasan model apapun.
Lantas bagaimana maksud ia telah mati terbunuh namun tanpa kekerasan apapun?
Coba simak apa yang disampaikan oleh Sy. Abu Huraiah RA saat menuturkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Barang siapa yang memikul jabatan pengadilan atau dijadikan hakim di antara orang banyak, maka sesungguhnya ia telah disembelih tanpa pisau.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Lagi-lagi jabatan di dunia bagi seseorang itu ibarat senjata tajam yang dipegang oleh malaikat untuk menyembelih si pemilik jabatan, terutama jika jabatannya itu didapatkan tidak sesuai dengan tata cara yang telah disyaratkan oleh Rasulullah SAW, seperti menawarkan diri atau memintanya.
Beratnya tanggung jawab memegang tampuk pimpinan itu tidaklah ringan, sebagaimana Sy. Ubadah bin Shamit RA mengabarkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Seorang yang menjadi pemimpin sepuluh orang akan diajukan ke hadapan Allah pada hari Qiamat kelak dalam keadaan terbelenggu tangannya di lehernya hingga dilepaskan kebenaran atau dihancurkan.” (HR. Ahmad).
Hanya saja jika ada seorang pemimpin yang mengikuti aturan syariat, maka akan mendapat pertolongan oleh Allah, sebagaimana yang disampaikan oleh Sy. Abdullah bin Abu Aufa RA saat beliau memaparkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah akan selalu bersama seorang hakim selama ia tidak menyimpang (dari Syariat). Apabila ia menyimpang, maka Allah akan memberinya beban yang sangat berat.” (HR. Ibnu Majah).
Dalam pembagian kepemimpinan, atau yang sering juga disebut sebagai sifat para hakim itu ada tiga golongan, yang dalam bab ini Sy. Buraidah RA memberitahukan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hakim itu ada tiga golongan. Satu golongan ada di sorga, sedangkan yang dua golongan ada di neraka.
Hakim yang berada di sorga adalah hakim yang mengetahui kebenaran lalu menghukum dengan kebenaran itu. Sedangkan hakim yang mengetahui kebenaran tetapi ia menyimpang dari kebenaran dalam keputusannya, maka ia ada di neraka, dan hakim yang memutuskan hukum terhadap orang lain karena kebodohannya (tanpa ilmu yang memadai), maka dia pun ada di neraka.” (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud).