SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Para Ketua Umum Partai Yang Tersandung Korupsi, Akankah PKS Jadi Juara?

Para Ketua Umum Partai Yang Tersandung Korupsi, Akankah PKS Jadi Juara?

3. Suryadarma Ali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan. Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi. Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.

Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.

Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta. Selain itu, ia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830. Ia juga menggunakan dana tersebut dalam membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.

Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin. Sementara itu, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji. Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Kakbah dari Cholid.

Ia divonis enam tahun dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

48 KOMENTAR

  1. klw benar mrk melakukan pasti ajab akherat ada…tp klw tdk maka hakim dan mrk yg merekayasa lebih pedih ajabnya. mrk smua ktk ditangkap disebut Mafia. mafia Hambalang, mafia haji, mafia lmport sapi. .dan ktk disidang tuduhannya melenceng dr semula yg tuduhkan…yg ajaib LHI uang masih di hotel org sdh ditangkap…dan tdk ada bukti kerugian negara..sadisnya kena 18th. smoga hakimnya skrang sdh almarhum bisa menikmati pertanggungan jawsbnya.

  2. Sebelum yang sekarang.. Ceritanya ada tukang bakso gerobak keliling.abang tukang bakso sedang posisi tidur..setelah terlelap ada orang jahat,mencuri beberapa butir bakso.
    Sebut saja:
    Mawar mencuri: 5 butir bakso
    Melati mencuri:10 butir bakso
    Kenanga mencuri:15 butir bakso
    Mereka ber 3 adalah tangan2 jahil yg sedikit demi sedikit mencuri dan masih malu2.tp masih menyisakan sisa utk abang tukang bakso.
    Nah kl sekarang berbeda..tanpa malu2 sekalian gerobagnya di sikat tanpa ampun..malang oh malang..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER