SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Para Ketua Umum Partai Yang Tersandung Korupsi, Akankah PKS Jadi Juara?

Para Ketua Umum Partai Yang Tersandung Korupsi, Akankah PKS Jadi Juara?

2. Lutfi Hasan Ishaaq

Lutfi adalah anggota DPR yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera, sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian.

Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelah tahun tersebut.

Dalam kasus tindak pidana korupsi, jaksa menjelaskan bahwa pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementan sehingga memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya. Pemberian uang ini diserahkan oleh Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013. Uang itu disebut bagian dari komitmen fee 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.

Pemberian uang Rp 1,3 miliar itu berawal saat Fathanah mengadakan pertemuan dengan Maria dan pengusaha Elda Devianne Adiningrat. Dalam pertemuan tersebut, Maria menyampaikan permintaan agar dibantu mengurus tambahan kuota impor daging sapi. Fathanah pun mempertemukan Maria dengan Luthfi.

Pada 28 Desember, kedua belah pihak bertemu di Restoran Agus Steak House Senayan. Terbukti, Luthfi kemudian mempertemukan Menteri Pertanian Suswono dengan Maria di Medan, Sumatera Utara. Hal itu dilakukan agar Luthfi memiliki alasan memengaruhi Suswono soal kebijakan kuota impor daging sapi.

Lutfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

48 KOMENTAR

  1. klw benar mrk melakukan pasti ajab akherat ada…tp klw tdk maka hakim dan mrk yg merekayasa lebih pedih ajabnya. mrk smua ktk ditangkap disebut Mafia. mafia Hambalang, mafia haji, mafia lmport sapi. .dan ktk disidang tuduhannya melenceng dr semula yg tuduhkan…yg ajaib LHI uang masih di hotel org sdh ditangkap…dan tdk ada bukti kerugian negara..sadisnya kena 18th. smoga hakimnya skrang sdh almarhum bisa menikmati pertanggungan jawsbnya.

  2. Sebelum yang sekarang.. Ceritanya ada tukang bakso gerobak keliling.abang tukang bakso sedang posisi tidur..setelah terlelap ada orang jahat,mencuri beberapa butir bakso.
    Sebut saja:
    Mawar mencuri: 5 butir bakso
    Melati mencuri:10 butir bakso
    Kenanga mencuri:15 butir bakso
    Mereka ber 3 adalah tangan2 jahil yg sedikit demi sedikit mencuri dan masih malu2.tp masih menyisakan sisa utk abang tukang bakso.
    Nah kl sekarang berbeda..tanpa malu2 sekalian gerobagnya di sikat tanpa ampun..malang oh malang..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER