SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Meraih Predikat KLA Madya, Saatnya Pasuruan Berbenah

Meraih Predikat KLA Madya, Saatnya Pasuruan Berbenah

Kedua, hak sipil kebebasan yang meliputi akta kelahiran; informasi layak anak; dan partisipasi anak. Ketiga, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang terdiri dari perkawinan anak; lembaga konsultasi bagi orangtua/keluarga; lembaga pengasuhan alternatif; dan infrastruktur ramah anak.

Keempat, kesehatan dasar dan kesejahteraan terdiri dari persalinan di Faskes; Prevalensi gizi; Faskes dengan pelayanan ramah anak; air minum dan sanutasi; dan kawasan tanpa rokok. Kelima, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya meliputi wajib belajar 12 tahun; PAUD; dan sekolah ramah anak.

Keenam, perlindungan khusus meliputi korban kekerasan dan eksploitasi; korban pornografi dan situasi darurat; penyandang disabilitas; ABH, terorisme, dan stigma.

Itulah keenam poin sebuah kota atau kabupaten disebut kota layak anak. Program untuk anak yang patut diapresiasi namun juga perlu dikritisi. Pasalnya, persoalan yang kerapkali dialami anak-anak adalah pemenuhan hak dasarnya agar mereka tumbuh dan berkembang dengan baik. Diantara hak dasar itu adalah hak mendapat pendidikan dan pelayanan kesehatan yang baik.

Rusaknya generasi muda saat ini sejatinya cukup membuat kita merasa tertampar. Meski meraih kota layak anak dengan predikat madya, Kota Pasuruan tetap diselimuti kasus kekerasan, pernikahan dini hingga aborsi. Dari infrastrukturnya Pasuruan memang berbenah. Namun, dari kualitas generasinya, masih memiliki banyak PR.

Sebagai kota santri, Pasuruan diharapkan lebih mudah memproses diri agar generasinya sesuai predikatnya. Sayangnya, aturan pergaulan yang diterapkan di tengah masyarakat mengikisnya. Yakni, sistem sekuler liberal yang merusak generasi muda. Seks bebas tak lagi menjadi hal tabu. Hamil di luar nikah menjadi pemandangan biasa. Di tahun 2018, angka dispensasi nikah dini mengalami tren peningkatan. Di tahun ini saja sudah ada 11 pasangan anak yang minta dispensasi karena hamil di luar nikah.

Segala sesuatu yang layak anak itu memang sudah semestinya dilakukan. Anak membutuhkan keluarga, masyarakat, dan sistem negara yang menjamin dan melindungi mereka. Menjaga mereka dari paparan kehidupan sekuler liberal yang jauh dari agama. Dari sinilah peran ketiganya harus selaras dan sinergi. Agar tak hanya kota yang layak anak, tapi kesehatan, pendidikan, sistem sosial semuanya layak bagi anak untuk mengembangkan diri menjadi pribadi yang berkarakter mulia dan cerdas ilmu dunia.

*) Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER