WARGASERUJI – Ferry Koto, pengamat pendidikan dan kebijakan publik di Surabaya, menginginkan agar komisi yudisial memeriksa hakim yang menangani kasus Ahmad Dhani. Pasalnya, menurutnya, perintah penahanan langsung Ahmad Dhani ini sangat tidak adil jika merujuk pada kasus lain yang berkaitan, yakni kasus Buni Yani dan Ahok.
Menurut pengakuannya, dia tak pernah mengomentari keputusan hakim sebab dia memahami bahwa hakim hanya bertanggungjawab pada diri dan Tuhan atas putusannya (kebebasan dan kekebalan hakim). Namun kali ini dia tak bisa menahan diri untuk tidak berkomentar
Hal tersebut dia curahkan dalam 10 poin kulwit di akun twitter yang dimilikinya, berikut tweet lengkapnya
1. Saya tak pernah komentari keputusan Hakim. Karena saya paham Hakim hanya bertanggungjawab pada dirinya dan Tuhan atas putusannya (kebebasan & kekebalan Hakim)
Tapi kali ini, saya tak tahan untuk komentar, kenapa harus ada perintah langsung ditahan?
2. Pengadilan tingkat pertama, vonis 1,5 tahun, dan kasus ini jelas berkaitan dgn kasus lain. Yakni kasus BTP dan kasus Buni Yani, yang semua putusannya tak ada perintah penahanan langsung. Kenapa Dhani diperintah tahan? Pertimbangannya apa?
Serasa sangat tak adil.
3. Saya tak melihat adanya potensi tercederai rasa keadilan di masyarakat yang dapat timbulkan gejolak, jika Dhani tidak ditahan. Justru perintah langsung tahan ini yg menggangu rasa keadilan masyarakat.
4. Entah apa pertimbangan Hakim perintahkan penahanan langsung, ndak masuk logika keadilan saya. Apalagi ini pengadilan tingkat pertama, yang masih bisa dichallange ditingkat banding.
Apa perlunya ditahan? Apa yurisprudensinya kasus seperti ini harus perintah tahan?
Ajaib !!
5. Sebagai masyarakat, saya rasa putusan Hakim atas kasus Dhani ini betul-betul menggangu rasa keadilan. Ada apa dgn Hakim? Apa rujukannya?
Walau kita menerima kebebasan dan kekebalam Hakim dalam memutus, saya ingin @KomisiYudisial periksa kasus ini. Ada apa gerangan?
6. Dan akibat kasus ini, mau tak mau, pemerintahan pak @jokowi akan dikait-kaitkan. Walau sebenarnya kekuasaan Kehakiman tak ada kaitan dengan Pemerintah. Tapi saat rasa keadilan masyarakat terganggu, maka mata masyarakat akan tertuju ke penguasa.
7. Apalagi juga ada kasus-kasus PENEGAKAN hukum yg dirasa tidak adil. Ingat penegakan hukum itu, law enforcement adalah bagian dari domain esekutif, yang ujung tombaknya adalah kepolisian. Lihatlah contoh kasus Victor Laiskodat, kasus ancaman pembunuhan ke Fadli, dkk.
8. Rakyat hanya tahu, ada rasa keadilan yang terganggu. Apakah itu rasa keadilan yang terganggu akibat dari putusan Hakim yang dirasa tak adil, atau penegakan hukum yang tak adil, bagi rakyat simpulannya sama; PENGUASA harus mampu ciptakan rasa keadilan.
9. Sebagai yang telah alami era Orba yang tak adil, yang mana seluruh kekuasaan bahkan kehakiman dikooptasi penguasa, masyarakat banyak kehilangan keadilannya. Maka saat ini, saya juga rasakan, ada rasa keadilan yang terganggu di tengah-tengah masyakarat kita.
Ini mestinya jadi perhatian.
10. Demikian, sekedar pandangan saat merasa ada ketidakadilan dipertontonkan kekuasaan kehakiman dalam putusan atas kasus Ahmad Dhani.
Semoga ke depan, para pemimpin negeri ini mampu menghadirkan dan menjaga rasa keadilan di masyarakat.
Wassalam
Kalau dibiarkan mereka semakin arogan, keputusan ini diambil oleh nasehat seorang wanita nenek lampir dalam deep state Indonesia karena bonekanya terusik , ada transaksi di pasar gelap kekuasaan, walau dani bilang ada si Anu dari partai Anu yang dekat Anu, walaupun begitu, bui tidak selamanya untuk orang jahat dan salah, masih banyak tidak paham dhani sebenarnya tidak masalah, Ratna sarumpaet sudah di bui dengan alasan Hoax yang di buat-buat, itu hanya karena nenek ini berani lantang mengkritik si Anu dan si Anu
Kalo cawapres 02 yg bikin hoax dg mobil esemkanya, gk papa ya!
saya ini baru tahu dan menemukan kalau si hubertus itu sudah terencana sebelum dia jadi walikota, langsung meleset ke puncak, Triyono pemuja no 01 ya mas?
Thd lawan politik tajam
Thd kawan tumpul
Menyedihkan kedloliman selamanya tak bakal bertahan Jawa timur menggugat keadilan
Ujaran kebencian dlm kasus ini siapa yg jd korban, apakah bs selain korban membuat laporan…? Membingungkan kalau ditinjau dr sisi hukum.
Tinggal KY punya nyali apa tdk angkat kasus ini.
kacau negeri ini kalo Dinding pertahanan hukum terakhir udah jadi cebong jg.