SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Bailout BPJS Kesehatan dan GR nya Para Pecandu Rokok

Bailout BPJS Kesehatan dan GR nya Para Pecandu Rokok

Presiden Jokowi mengatakan sebagian cukai rokok digunakan untuk layanan yang berkaitan dengan kesehatan adalah amanah undang-undang.

Hal itu disampaikan ketika ditanya tentang penggunaan dana bagi hasil cukai rokok untuk membayar BPJS Kesehatan yang berakibat pendapatan daerah akan berkurang.

“Undang-undang mengamanatkan 50 persen pendapatan bagi hasil cukai itu untuk pelayanan kesehatan,” kata Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9). ( baca di sini)

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menegaskan bahwa tidak aneh apabila cukai rokok dipakai untuk membiayai program Jaminan Kesehatan Nasional (PJKN).

Fachmi di Jakarta, Kamis (7/12), menerangkan mengenai Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control, FCTC) di dunia yang salah satu opsinya menaikkan cukai rokok setinggi-tingginya agar perokok pemula tidak bisa membeli rokok.

Dia menjelaskan tujuan dari skema tersebut ialah dalam empat tahun diharapkan akan ada pergeseran, yakni perokok mulai berkurang, masyarakat mulai sehat, dan beban jaminan kesehatan berkurang besar. (baca di sini)

Rupanya kebijakan bailout BPJS dengan cukai rokok tersebut disambut GR oleh para pecandu rokok, seolah-olah mereka pahlawan penyelamat. Hal ini tampak pada obrolan-obrolan di masyarakat baik di dunia nyata maupun dunia maya (medsos).

Bahkan ada meme yang mengedit bungkus rokok yang harusnya bertuliskan peringatan “Merokok Membunuhmu”diedit menjadi “Merokok Meringankan BPJS”atau “Merokok Membantu BPS”dll.

Padahal sesungguhnya pecandu rokoklah yang paling banyak membebani BPJS. Asap rokok yang dihisap dan dihembuskan oleh mereka tanpa mereka sadari telah membuat sebagian dari mereka atau orang-orang di sekitar mereka yang terpapar asap rokoknya menjadi korban.

“Beban biaya, khususnya penyakit tidak menular akibat paparan asap rokok sangat besar. Jantung ginjal, stroke, semua ini menyedot lebih dari 70 persen dana yang dikelola BPJS,” ujar Staf Ahli Menteri bidang Hukum Kesehatan Tritarayati dalam acara 3rd Indonesian Health Economics Association (InaHEA) Congress di Yogyakarta, Kamis (28/7/2016) malam.

Menurut Siswanto, Kepala Balitbang Kemenkes pada Selasa ( 16/5/2017) berdasarkan penelitian yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa Indonesia mengalami kerugian akibat rokok sebesar Rp 500 triliun per tahun.

Jadi para pecandu rokok “ Simpan saja GR mu, dan berhentilah merokok itu jauh lebih baik.” Dari sisi medis morfin terkadang dimanfaatkan untuk pengobatan tapi rokok tak ada manfaatnya sama sekali untuk pengobatan.

Sebenarnya BPJS akan lebih efisien dananya bila pecandu rokok dikeluarkan dari skema warga negara yang berhak mendapatkan manfaat BPJS. Misal syarat untuk menjadi anggota BPJS tidak ada riwayat merokok lebih dari 1 tahun dan berkomitmen untuk tidak merokok selama menjadi anggota BPJS. Bila skema ini dijalankan maka yakin deh BPJS tak perlu di bailout.

“Gimana para pecandu rokok keberatan nggak dengan skema tersebut?” (Aku nantangnya sambil kerling mata dan senyum nih hehe)

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER