SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Inilah Sepuluh Kiat Investasi Wakaf dan Pengelolaan Resikonya

Inilah Sepuluh Kiat Investasi Wakaf dan Pengelolaan Resikonya

Di tengah masyarakat masih terjadi pro kontra tentang investasi wakaf terkait dengan resiko yang mungkin terjadi dari kegiatan investasi wakaf. Bagi mereka yang pro alias setuju investasi wakaf berpendapat bahwa manfaat wakaf akan dapat dioptimalkan dengan menginvestasikan harta benda wakaf pada sektor keuangan atau sektor ril yang memberikan keuntungan besar. Sementara dalam soal resiko kerugian atau kegagalan adalah sebagai hal yang lumrah terjadi dalam investasi atau dianggap sebagai konsekuensi dari kegiatan investasi yang bisa untung dan bisa rugi.

Bagi mereka yang kontra atau tidak setuju investasi wakaf berpendapat bahwa harta benda wakaf harus terjaga keabadiannya, tidak boleh berkurang, dan tidak boleh hilang. Sementara kegiatan investasi beresiko menghilangkan atau mengurangi harta benda wakaf jika investasinya mengalami kerugian atau kegagalan. Mereka cenderung memanfaatkan harta benda wakaf untuk kegiatan yang bukan investasi, tetapi untuk kegiatan pembangunan sarana peribadatan, sarana sosial, sarana pendidikan, dan sarana atau kegiatan lainnya yang bukan untuk tujuan investasi.

Investasi wakaf sesungguhnya dilakukan untuk menjaga, memelihara, mengembangkan harta benda wakaf, dan mewujudkan tujuan-tujuan wakaf dalam bidang sosial kemasyarakatan, pendidikan, kesehatan, dakwah, ekonomi, dan pembangunan. Selain itu, investasi yang menguntungkan penting untuk dilakukan sebab jika tidak maka bisa saja harta benda wakaf akan hilang atau berkurang karena digunakan untuk membayar biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan biaya-biaya lainnya.

Berikut 10 faktor utama menurut Dr. Fahruroji MA apabila investasi wakaf dilakukan dan apa saja resikonya. Pentingnya melakukan investasi wakaf, telah dibahas oleh para ulama dengan menetapkan ketentuan atau batasan dalam menginvestasikan harta benda wakaf, agar investasi wakaf yang dilakukan sesuai dengan syariah dan memperoleh keberhasilan atau terhindar dari kerugian. Ketentuan atau batasan syar’i dalam investasi wakaf yang telah ditetapkan ulama adalah sebagai berikut:

Pertama, semua dengan prinsip syariah: maksudnya adalah kegiatan investasi wakaf sesuai dengan ketentuan hukum syariah, seperti tidak melakukan investasi wakaf pada bidang usaha atau instrumen investasi yang diharamkan contohnya deposito di bank konvensional atau membeli saham perusahaan yang usahanya di bidang yang haram.

Kedua, menjaga dan memelihara harta benda wakaf agar tetap abadi dan bermanfaat.

Ketiga, tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh wakif, selama ketentuan wakif tersebut sesuai dengan syariah.

Keempat, tidak melakukan investasi wakaf pada jenis investasi yang beresiko tinggi (high risk), dan adanya jaminan yang semestinya untuk mengurangi terjadinya resiko.

Kelima, investasi wakaf yang dilakukan memiliki kelayakan secara ekonomi, dan untuk mengetahui kelayakannya diperlukan kajian yang mendalam (feasibility study) yang dibuat oleh ahlinya.

Keenam, pengawasan atas investasi wakaf oleh ahli yang menguasai ilmunya dan amanah agar harta benda wakaf terlindungi dari pencurian dan pengkhianatan yang dilakukan oleh pelaku investasi wakaf.

Ketujuh, memperhatikan keadaan para penerima manfaat wakaf (mauquf alayh) yaitu dengan segera menyalurkan manfaat wakaf kepada mereka dan menciptakan lapangan kerja untuk fakir miskin.

Delapan, pembangunan wilayah, maksudnya investasi wakaf dilakukan di wilayah tempat lembaga wakaf berada atau di negara Islam, dan tidak dilakukan di negara yang memusuhi Islam atau memerangi kaum muslimin.

Kesembilan, adanya perjanjian kerja sama antara para pihak yang terlibat dalam kegiatan investasi wakaf, di antaranya menjelaskan tentang pembagian keuntungan dan kerugian yang ditanggung para pihak.

Sepuluh, evaluasi dan supervisi atas kegiatan investasi wakaf agar berjalan sesuai dengan rencana dan program yang telah ditetapkan.

Mengenai resiko investasi wakaf, Lembaga Fikih Islam menetapkan bahwa:
Pertama, resiko dalam investasi tidak mungkin dihilangkan termasuk dalam investasi wakaf karena setiap investasi memiliki resiko.

Kedua, investasi wakaf dilakukan dengan tidak memilih jenis investasi yang beresiko tinggi (high risk).

Ketiga, harus ada jaminan atas investasi wakaf untuk mengurangi terjadinya resiko.

Akhirnya, keberhasilan investasi wakaf diukur dengan dua hal, pertama: terpeliharanya harta benda wakaf dari segi keutuhan pokok hartanya dan kemampuan produksinya, dan kedua: memperoleh keuntungan atau manfaat yang berkelanjutan bagi penerima manfaat wakaf (mauquf alayh). Semoga kiat ini dapat membantu memajukan wakafprenuer di Indonesia.

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER