Dalam satu kesempatan me-review sebuah laporan pengelolaan wakaf, ditemukan catatan hasil pengelolaan wakaf lebih banyak dialokasikan untuk memperbesar atau menambah usaha atau harta wakaf baru, sedangkan yang dialokasikan untuk mawquf alayh hanya sedikit. Ketika nazhir yang membuat laporan tersebut dimintai keterangan, ia menyampaikan bahwa distribusi hasil pengelolaan wakaf yang mayoritasnya untuk membentuk wakaf baru dengan menambah atau memperbesar usaha/kegiatan wakaf dilakukan karena ia menganggap hal itu sudah benar dan telah sesuai dengan tujuan wakaf.
Laporan pengelolaan wakaf lain, menunjukkan belum adanya alokasi untuk mawquf alayh dari surplus pendapatan yang diperoleh sebuah usaha/jasa berbasis wakaf. Ada juga nazhir yang mengelola lembaga yang cukup besar ketika ditanyakan kepadanya hak mawquf alayh berupa beasiswa pendidikan, jawaban yang disampaikan bahwa lembaganya pun masih membutuhkan bantuan dana untuk pengembangan atau pembentukan aset wakaf baru di tempat lain.
Menurut Dr. Fahruroji,MA. pengelolaan wakaf seperti di atas belum menempatkan mawquf alayh sebagai fokus terpenting dalam distribusi hasil pengelolaan wakaf. Ini mengisyaratkan adanya persoalan pemahaman tentang mawquf alayh yang belum memadai sehingga haknya terabaikan atau jikapun dipenuhi tetapi porsinya masih kecil. Lantas apa yang dimaksud dengan mawquf alayh, siapakah yang menentukan mawquf alayh, apakah hasil pengelolaan wakaf seluruhnya harus disalurkan kepada mawquf alayh atau sebagiannya dapat digunakan untuk biaya pemeliharaan/renovasi, dan bolehkah sebagian hasilnya digunakan untuk membeli/membentuk wakaf baru.
Mawquf alayh adalah pihak yang memperoleh manfaat wakaf. Menurut peraturan perundang-undangan tentang wakaf mawquf alayh adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf. Kedudukan mawquf alayh sangat penting dalam wakaf karena keberlangsungan pahala yang diterima wakif atas wakafnya tergantung pada kemanfaatan wakafnya yang berkelanjutan dalam mewujudkan kebaikan atau kemaslahatan. Dalam hal mawquf alayh, wakif adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkannya pada saat ia mewakafkan hartanya, dan nazhir yang menerima amanah dari wakif untuk mengelola harta benda wakaf berkewajiban untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, wakif harus memahami atau diberi pemahaman tentang mawquf alayh sehingga harta benda yang diwakafkannya benar-benar bermanfaat untuk kemaslahatan umat, bukan hanya dimanfaatkan oleh nazhir untuk kepentingannya.
Mengenai penetapan mawquf alayh ini, ada hal yang perlu diluruskan yaitu penyebutannya dengan peruntukan harta benda wakaf. Ketika mawquf alayh disebutkan dengan peruntukan harta benda wakaf maka praktiknya sering berhenti pada penggunaan harta benda wakaf, misalnya peruntukan tanah wakaf untuk sekolah yang berhenti pada penggunaan tanah wakaf itu untuk sekolah. Persoalannya bagaimana jika sekolah itu bersifat komersil dengan uang pembayaran yang mahal yang tentunya menghasilan keuntungan, ke mana uang keuntungan itu harus disalurkan? Di sinilah pentingnya membedakan antara mawquf alayh dan peruntukan harta benda wakaf, penggunaan tanah wakaf untuk sekolah merupakan peruntukan harta benda wakaf, sedangkan siswa berbeasiswa misalnya sebagai mawquf alayh atau pihak yang memperoleh manfaat atau keuntungan yang diperoleh dari penggunaan tanah wakaf yang untuk sekolah itu. Jadi, ketika pelaksanaan ikrar wakaf tidak cukup hanya disebutkan peruntukan harta benda wakaf tapi harus juga disebutkan mawquf alayh-nya.
Bagaimana jika wakif tidak menyebutkan peruntukan harta benda wakaf dan mawquf alayh-nya atau hanya menyebutkan peruntukannya saja? Dalam persoalan ini kembali kepada tujuan wakaf, nazhir harus menetapkan peruntukan harta benda wakaf dan mawquf alayh-nya sesuai dengan tujuan wakaf yang selain untuk tujuan beribadah kepada Allah SWT, juga bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Jika mawquf alayh ini diabaikan atau kurang mendapat perhatian, maka wakaf akan kehilangan peran strategisnya sebagai instrumen kemajuan umat. Sebaliknya, jika mawquf alayh ini ditempatkan sesuai dengan tujuan wakaf, maka wakaf akan menjadi instrumen penting kemajuan umat sebagaimana kemajuan peradaban Islam pada masa lalu yang penopang utamanya adalah wakaf. Terwujudnya pendidikan gratis, kesehatan gratis, perpustakaan gratis, merupakan contoh mawquf alayh dalam kegiatan wakaf pada masa kejayaan peradaban Islam.
Mengenai penyaluran hasil pengelolaan wakaf, apakah seluruhnya harus disalurkan kepada mawquf alayh atau sebagiannya boleh dikelola untuk pengembangan wakaf/pembentukan wakaf baru, dan apakah boleh dipakai untuk biaya perbaikan harta benda wakaf atau pemeliharaannya. Dalam hal penggunanaan hasil pengelolaan wakaf untuk pengembangan wakaf/pembentukan wakaf baru, keputusan Lembaga Fikih Islam menyatakan bahwa hasil pengelolaan wakaf khairy (wakaf sosial) sebagiannya boleh dipakai untuk pengembangan wakaf atau pembentukan wakaf baru, sedangkan untuk wakaf ahly (wakaf keluarga) harus mendapat izin dari keluarga penerima manfaat wakaf (mawquf alayh) apabila sebagian hasil pengelolaan wakaf akan dipakai untuk pengembangan wakaf. Hasil pengelolaan wakaf juga sebagiannya boleh dipakai untuk biaya perbaikan harta benda wakaf atau pemeliharaannya, sehingga harta benda wakaf dapat terus dimanfaatkan atau menghasilkan manfaat, bahkan apabila perbaikannya membutuhkan biaya yang besar maka seluruh hasil pengelolaan wakaf boleh digunakan untuk biaya perbaikan harta benda wakaf, dengan maksud agar harta benda wakaf tetap terjaga dan dapat digunakan sesuai dengan tujuan wakaf.
Dalam kaitannya dengan hasil pengelolaan wakaf ini, Badan Wakaf Indonesia telah memberikan pedoman berupa ketetapan pembagian hasil bersih pengelolaan wakaf yaitu hasil pengelolaan wakaf setelah dikurangi biaya operasional dan pajak (kalau ada) sebagai berikut: maksimal 10 % adalah hak nazhir, minimal 50% hak mawquf alayh, dan sisanya untuk cadangan yaitu biaya pemeliharaan, biaya asuransi, reinvestasi atau pengembangan wakaf/pembentukan wakaf baru, dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan. Akhirnya, keberhasilan pengelolaan wakaf terletak pada seberapa besar manfaat wakaf diterima oleh mawquf alayh.