SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Surat Terbuka untuk MUI

Surat Terbuka untuk MUI

Yang terhormat MUI, ijinkan saya sebagai pelaku imunisasi meminta penjelasan lebih lanjut tentang vaksin MR. Saya adalah dokter penanggungjawab klinis untuk pelaksanaan imunisasi di wilayah kerja saya.

 

 Terima kasih MUI karena telah mengeluarkan fatwa no. 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR (Measles Rubella) produk dari SII (serum Institute of India). Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa vaksin MR produk serum institute of India (SII) dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.  Namun tidak dijelaskan fungsi unsur babi dalam proses pembuatan tersebut.

 

 Ada dua hal yang ingin saya pertanyakan :

 

1.       Apa fungsi unsur babi dalam proses produksi vaksin MR yang dilaksanankan di SII, apakah berfungsi sebagai katalisator atau fungsi lain?

2.       Adakah unsur babi atau benda haram lainnya pada vaksin yang sudah beredar di masyarakat?

 

 Saya tadi pagi mengecek stok vaksin MR yang tersedia di tempat kerja saya, memang benar vaksin MR diproduksi oleh SII, tertulis dalam tiap dosisnya mengandung 1000 CCID50 of Measles virus, 1000 CCID50 of Rubella virus, reconstittute with 5 ml diluent (untuk sediaan satu vial). Saya baca vial diluent nya berisi sterile water.

 

 Jika membaca komposisinya maka tidak ada unsur babi dalam vaksin tersebut, namun sebagai pelaku imunisasi saya ingin ada kepastian dari lembaga yang berkompeten untuk mengecek kebenaran komposisi tersebut apakah memang benar bahwa vaksin tersebut sudah tidak mengadung unsur babi meskipun pada proses pembuatannya menggunakan unsur babi.

 

 Keterangan tersebut kami perlukan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang memahami karena proses pembuatannya menggunakan unsur babi maka vaksinnya dimungkinkan mengundung unsur babi.

 

 Secara teori, bila fungsi unsur babi dalam proses pembuatan tersebut sebagai katalisator maka hasil akhirnya (vaksin yang dihasilkan dari proses tersebut) pasti tidak ada unsur babi, bila masih ada unsur babi berarti produk tersebut gagal. Namun teori tersebut perlu diuji oleh lembaga yang berwenang (yang bukan produsennya) apakah klaim produsen bahwa vaksinnya sudah tidak mengandung unsur babi adalah benar.

 

 FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 33 Tahun 2018
Tentang
PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Dengan bertawakal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :

a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)

b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci

c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Kedua : Rekomendasi

1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Ketiga : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
08 Dzulhijjah 1439 H
20 Agustus 2018 M

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

PROF.DR.H. HASANUDDIN AF., MA
Ketua

DR.H. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER