WARGASERUJI – Pemerintah Thailand melarang warganya merokok di rumah. Aturan tersebut diterbitkan dalam Perintah Kerajaan Thailand pada 22 Mei lalu, dan akan efektif mulai 20 Agustus 2019 mendatang.
Menurut Kepala Departemen Urusan Wanita dan Pengembangan Keluarga, Lertpanya Boordanabundit, merokok di dalam rumah dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga. Sebabnya, dianggap membahayakan kesehatan anggota keluarga yang menjadi perokok pasif.
Berdasarkan studi yang dilakukan sebuah universitas di Thailand menemukan bahwa 10 juta orang terpapar asap rokok di rumah. Akibatnya, risiko kematian bayi secara mendadak meningkat dua kali lipat dan risiko terkena penyakit bronkitis pada anak-anak.
Dalam aturan memungkinkan warganya melapor ke pihak yang berwenang, apabila ada anak yang terpapar rokok dari orang lain. Setelah ditangani Pusat Perlindungan Keluarga yang tersebar di seluruh provinsi di Thailand, akan diserahkan ke pengadilan anak-anak dan keluarga.
Thailand memang sedang gencar untuk mengurangi perokok di negaranya. Undang-undang larangan merokok di rumah adalah deretan peraturan pencegahan merokok di tempat-tempat umum yang sudah diterapkan.
Thailand hendak mengejar target penggunaan tembakau hingga 30% paling tidak sampai tahun 2025. Hal ini dilakukan karena tercatat terjadi 400.000 kematian akibat rokok per tahunnya.
Salah satu penekan agar perokok di tempat umum berkurang, yaitu dikenakan sanksi yang cukup besar.
Bagaimana dengan Indonesia?
Rokok di Indonesia sudah melekat dalam budaya masyarakat. Bahkan, dalam perkumpulan atau kantor pun, merokok sudah biasa. Walau beberapa orang menjadi korban karena perokok pasif, tidak membuat orang jera merokok di tempat umum.
Memang sudah banyak tempat-tempat yang dibebaskan dari asap rokok. Namun, menjadi percuma ketika di tempat lain dibebaskan merokok. Selain itu, tetap saja ada orang yang tidak peduli walau dipasang tanda dilarang merokok.
Terkait dengan sanksi bagi yang melanggar, belum ada aturan yang tegas mengaturnya. Kalaupun ada, wujudnya dalam bentuk perda (peraturan daerah), atau aturan khusus berdasarkan kewenangannya.
Contoh sanksi yang secara ketat dilakukan, aturan larangan merokok di dalam gerbong kereta. Siapapun yang ketahuan merokok dalam gerbong, akan diturunkan di stasiun berikutnya. Ini bukan aturan pemerintah, melainkan kewenangan pihak pengelola perkeretaapian.
Kemungkinan keluar aturan tentang rokok seperti aturan di Thailand sepertinya juga akan sulit tercapai. Pasalnya, masih banyak segolongan masyarakat yang tidak percaya adanya bahaya rokok, termasuk para pembuat kebijakan (pemerintah dan para wakil rakyat), yang bisa saja menjadi pihak yang paling diuntungkan dengan industri rokok.