Kotawaringin Barat – Warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah menuntut legalitas atas lahan yang sudah digarapnya bertahun – tahun. Sebanyak 28 warga geram lantaran lahan yang sudah digarapnya bertahun – tahun tak kunjung mendapat legalitas, persoalan ini lantas membuat warga merasa resah.
Mereka khawatir dan takut kelak lahan yang mereka garap diambil alih pihak lain, meski secara fisik hingga saat ini lahan dan hasilnya masih mereka kuasai. Salah satu perwakilan warga, Alwi menyampaikan sejatinya kasus yang membelit dirinya serta 27 warga lainnya yang sudah berlangsung lama tidak mendapat solusi.
Pihaknya menuding bahwa Mantan Kepala Desa Karang Mulya, Katono menjadi biang dari semua masalah yang terjadi.
Kepada awak media ia membeberkan bahwa warga pada waktu itu menggarap lahan sejak tahun 2007, diatas tanah yang belum memiliki legalitas, itupun atas persetujuan Katono.
Lahan garapan tersebut ditanami warga Kelapa Sawit, kemudian setelah beberapa lama kelapa sawit sudah tumbuh dan berkembang, namun pada tahun 2013 di klaim oleh PT Surya Sawit Sejati (SSS) karena alasan PT SSS masuk kawasan mereka.
Setelah persoalan tersebut mencuat akhirnya difasilitasi mediasi dengan Kecamatan. Kemudian dalam mediasi menyepakti bahwa warga mengganti rugi senilai Rp 8 Juta per hektare sekaligus pembuatan SKT (Surat Keterangan Tanah) dan keterangan pelepasan dari PT SSS untuk warga penggarap.
Dari pihak PT SSS diwakili H Suriadi sementara yang menjembatani adalah Kades Karang Mulya kala itu Katono. Setelah mediasi wargapun segera menyetor Rp 8 Juta kepada Katono.
”Kita menyetor ke Pak Katono, namun selama lebih kurang dua tahun masih belum ada kejelasan soal tanah tersebut,” jelas Alwi.
Warga tidak tinggal diam, dan terus mengkonfirmasi kepada Katono, hingga sampai ke kantor Desa. Namun disinilah akhirnya pihak Desa dalam hal ini Katono mengatakan jika tanah tersebut adalah tanah lembaga Desa.
”Dari sini muncul persoalan hingga akhirnya kami tidak bisa mengajukan pembuatan SKT, termasuk surat pelepasan juga belum kami terima,”jelas Alwi diamini warga lainnya yaitu Sri.
Singkat cerita warga juga sempat mendatangi H Suriadi setelah melakukan diskusi dan adanya kesepakatan akhirnya dengan usaha warga sendiri H Suriadi selaku investor dari PT. SSS memberikan surat pelepasan atau penyerahan kepada warga. Namun tetap saja pengajuan warga untuk membuat legalitas atas tanah tersebut tidak digubris oleh Katono.
”Saat ini kami ingin hak kami diberikan, karena memang kami yang mengganti rugi dan menanam sawit tersebut, bukti dan saksi jelas,” ucap Alwi lagi.
Terpisah mantan Kepala Desa Karang Mulya Katono, dikonfirmasi melalui ponselnya belum bisa tersambung. Dua nomor ponsel yang biasa digunakan selama ini, ketika dihubungi media ini juga belum berhasil tersambung. Termasuk pesan singkat yang dikirimkan sebagai bentuk keberimbangan sebuah berita belum ada respon.
Sementara itu, Pejabat (Pj) Kepala Desa Karang Mulya, Amir Mahmuda dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan sebenarnya pihaknya sudah melakukan mediasi tetapi menurutnya masih menemui jalan buntu. Bahkan sebelumnya ia juga sempat melakukan fasilitasi hingga muncul tawaran 70 untuk warga dan 30 untuk Desa, tetapi warga masih enggan dan meminta seratus persen.
”Saya pernah melihat bahwa tanah yang dimaksud ini ada SKT nya. tetapi memang atas nama lembaga, yang didalamnya ada Karang Taruna, PKK dan sebagainya. Tetapi itu dulu dan sekarang saya tidak tahu,”jelas Amir. Saat ini Amir mengaku bahwa tanah tersebut memang tercatat secara aset lembaga desa, karena PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) setiap tahunnya dibayarkan oleh desa.
Namun ia juga menyayangkan kenapa waktu itu jika memang aset lembaga yang mengganti rugi harusnya adalah Desa tetapi yang terjadi justru warga yang mengganti rugi.
”Kalau kami sempat komunikasi dengan pak Alwi dkk, bahwa bagaimanapun tetap dicarikan solusi terbaik dengan catatan laporan ke ranah hukum dicabut. Karena setahu kami ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan, tetapi nyatanya warga tidak mau,”jelasnya.
Terpisah Mantan Sekretaris Desa di masa itu, Surono saat dikonfirmasi menegaskan bahwa sepengetahuan dirinya tanah tersebut memang tanah lembaga. Waktu itu warga diperbolehkan menggarap tetapi tidak diperbolehkan memiliki.
”Setahu saya waktu itu memang tanah tersebut adalah tanah lembaga desa, boleh menggarap tetapi tidak boleh memiliki. Namun persoalan ganti rugi kepada yang mengklaim dan justru yang membayar adalah warga saya kurang paham karena sebelum ada persoalan itu saya sudah purna tugas,” jelas Surono.
