WARGASERUJI – Kanwil Kemenag Jatim dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi melakukan kerja sama memberantas narkoba. Salah satunya mewajibkan calon pengantin yang akan menikah untuk tes narkoba. Sepertinya bermaksud baik tes narkoba pra nikah, tapi efektifkah?
Kebijakan mulai disosialisasikan sejak Agustus 2019 ini menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Kesan yang mungkin diterima, apa memang sangat perlu calon pengantin terbebas dari narkoba?
Apalagi, seperti yang dikatakan Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim Amin Machfud, hukumannya bagi yang tidak mau, hanya akan menahan buku nikah calon pengantin.
“Iya (akan kita tahan), kita sosialisasikan dulu,” kata Amin saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (22/7).
Sedangkan pernikahan bisa dilangsungkan seperti biasanya. Meski begitu, Amin meminta calon mempelai untuk tidak usah takut atau ragu melakukan tes narkoba.
“Jadi kita sosialisasikan dulu masyarakat tidak usah takut, ini tidak akan menghalangi mereka yang mau melangsungkan pernikahan, tetap dilangsungkan,” ucap Amin.
“Nanti surat nikahnya saya tahan dulu, tapi nanti kalau sudah periksa, surat nikahnya saya kasihkan. Kan gitu aja nanti,” imbuhnya.
Langkah Terbaik?
Amin menegaskan jika upaya ini merupakan langkah terbaik yang dilakukan pihaknya untuk mencegah penggunaan narkoba di kalangan anak muda. Terlebih data pengguna narkoba di Jatim cukup tinggi.
Untuk menjadi kontroversi di masyarakat, bolehlah. Akan banyak orang yang memperhatikan. Cocok untuk kampanye, walau efektifitasnya perlu diteliti kembali.
Kalau dilihat benar-benar, menikah dengan menggunakan narkoba itu bertolak belakang. Menikah itu jelas bersiap bertanggungjawab. Menggunakan narkoba itu meninggalkan tanggunjawab. Bagaimana bisa tes narkoba menjadi mendapatan buku nikah?
Apalagi, mendapat buku nikah adalah hak yang lebih tinggi daripada kewajiban tes narkoba. Maka, seharusnya hak tersebut wajib ditunaikan bila yang bersangkutan menolaknya.
Kemungkinan, akan lebih banyak orang yang menggerutu karena seperti mengada-ada. Akhirnya, mendapatkan pandangan negatif sehingga mengurangi efektifitas penanggulanan narkoba. Atau hanya untuk gagah-gagahan kerjasama?