WARGASERUJI – Pada Jumat malam (26/7), dua dari tiga pelaku pencurian dikeroyok hingga tewas oleh massa yang menangkap mereka. Kejadian ini berlangsung di Jalan Tuasan Kelurahan Siderejo Hilir, Medan Tembung. Apa yang terjadi? Hukum apa ini?
Ketiga pencuri itu hendak melakukan pencurian sepeda motor milik jemaah yang diparkir. Namun, ada warga yang meneriaki mereka sehingga dua orang kabur memanjat rumah warga, sedang satunya melarikan diri.
Dua orang ini dikepung warga sehingga menyerahkan diri. Namun, karena warga kesal, keduanya dihajar hingga tewas mengenaskan.
Main Hakim Sendiri, Tidak Percaya Hukum?
Andai kedua orang ini ditangkap polisi, mungkin tak akan tewas mengenaskan. Perilaku main hakim sendiri ini bisa jadi adalah tanda ada yang tidak puas dengan hukum saat ini.
Kalau hanya sekedar pelampiasan emosi, seharusnya tidak sampai mengambil nyawa si pencuri. Atau si pencuri memang dianggap tidak pantas hidup sehingga perlu dibunuh?
Kalau hukum benar-benar tegak, maka pencuri akan dihukum. Apakah mungkin massa tidak rela pencuri hanya dihukum penjara? Bagaimana kalau secara hukum pencuri dipotong tangannya, apakah massa memilih tetap membunuhnya atau diserahkan hukum yang berlaku?
Amuk massa mungkin muncul karena ketidakpuasan terhadap hukum. Tidak puas terhadap hukum itu sah-sah saja, tapi jangan pula melanggar hukum. Hanya saja, sering juga memang kasus amuk massa yang tidak diproses hukum, hingga barangkali seperti diberi angin untuk melakukannya.
Di zaman Khalifah Umar bin Khaththab, terjadi pembunuhan terhadap seseorang yang dilakukan sekelompok orang. Oleh Amirul Mu’minin, sekelompok orang ini diqishash, walau yang terbunuh hanya seorang. Bahkan jika perlu satu kampung sekaligus bila memang terbukti bekerjasama untuk membunuh satu orang saja.
Hukum yang keras seperti potong tangan dan qishash, bisa jadi mampu mencegah matinya pencuri gara-gara diamuk massa. Sehingga tidak lagi terjadi pencuri dikeroyok hingga tewas. Bagaimana menurut Anda?