Mulai tanggal 17 April 2018, pelayanan pertanahan kini diwajibkan memenuhi Konfirmasi Status Wajib Pajak (“KSWP”). Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2017 (“Permen ATR 21/2017”). Peraturan ini terbit sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Lalu bagaimanakah pengaturan mengenai KSWP tersebut? Apakah KSWP merupakan penghambat jalannya proses pelayanan pertanahan?
Pengertian KSWP
Berdasarkan Pasal 1 (4) Permen ATR 21/2017 yang dimaksud dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional sebelum memberikan pelayanan pertanahan untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
Adapun yang dimaksud dengan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Artinya dengan adanya peraturan ini, sebelum mengajukan proses pelayanan pertanahan pada Kantor Pertanahan, petugas wajib melakukan KSWP terlebih dahulu.
Pelayanan Pertanahan Wajib KSWP
Jenis pelayanan pertanahan yang diwajibkan KSWP oleh Kementerian ATR/BPN, meliputi:
- pendaftaran hak pertama kali;
- peralihan hak, untuk bidang tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp60.000.000,00.
Pelaksanaan KSWP hanya atas pelayanan yang dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015.
Proses KSWP
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak terhadap layanan pertanahan dilaksanakan pada saat pengajuan permohonan pelayanan pertanahan. Adapun pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dilakukan melalui:
- Kantor Pelayanan Pajak (“KKP”) yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak; atau
- aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah diajukan, maka instansi akan membuat keterangan status wajib pajak, apakah valid atau tidak valid. Status valid diberikan dalam hal wajib pajak memenuhi kriteria:
- Nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Ditjen Pajak; dan
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan Pajak Penghasilan (“PPh”) untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban WP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keterangan status ini diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pengajuan KSWP. Perlu diingat, walaupun belum diterbitkan keterangan status ataupun hasil keterangan status wajib pajak dinyatakan tidak valid, pelayanan pertanahan tetap dapat diproses. Namun, hasil pelayanan pertanahannya diserahkan kepada pemohon setelah pemohon mengajukan validasi NPWP langsung pada KPP dan keterangan statusnya valid.
Apabila hingga proses pelayanan pertanahan selesai dan keterangan status WP tidak dapat diterbitkan oleh Ditjen Pajak, hasil pelayanan pertanahan dapat diberikan dengan melampirkan syarat bukti pengajuan KSWP.
KSWP bagi yang belum memiliki NPWP
Lalu bagaimanakah jika pemohon pelayanan pertanahan adalah seseorang yang belum memiliki NPWP? Berdasarkan Pasal 3 (9) Permen ATR 21/2017, petugas pada Kementerian ATR/BPN dapat membantu pemohon dalam melakukan permohonan NPWP secara online atau pemohon tersebut dapat mengajukan permohonan NPWP langsung pada KPP.
Mantap