Musyawarah sebuah kata berasal dari kata bahasa Arab ‘Syawara’ yang artinya berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati guna mengambil keputusan bersama untuk penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian. Musyawarah mufakat menjadi sistem dalam budaya Pancasila yang dilaksanakan mulai dari lingkungan keluarga.
Musyawarah dalam adat budaya tradisi bangsa Indonesia juga berkaitan dengan dunia politik. Bahkan tidak dapat dipisahkan. Sehingga para pendiri bangsa ini dalam menetapkan konsensus bernegara menjadikan musyawarah sebagai dasar ke empat yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijakan dalam pemusyawaratan perwakilan. Prinsipnya musyawarah dan perwakilan adalah bagian dari demokrasi Indonesia. Penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan pemungutan suara.
Sebagai sebuah karakteristik masyarakat Indonesia, musyawarah sekarang telah mulai hilang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Saat ini dalam perpolitikan di Indonesia lebih mengedepankan suara terbanyak. Sebuah keputusan bukan lagi bersandar pada musyawarah sebagai norma dan adat yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat. Tapi keputusan didasarkan pada suara terbanyak atau voting walau jauh melenceng dari norma yang selama ini dijaga.
Voting yang diawalnya menjadi sebuah metode atau proses dalam demokrasi di Indonesia, dimana pada musyawarah tidak menemukan titik temu, sekarang sudah menjadi sebuah kebiasaan dengan alasan keterbatasan waktu. Budaya musyarawah untuk mufakat dalam bernegara dan berbangsa makin luntur. Padahal, pola ini yang dikembangkan oleh para pendiri dan pendahulu ketika merintis Republik Indonesia.
Akibat voting, substansi fundamental dari suatu masalah bisa terabaikan. Apalagi jika voting itu tidak jernih untuk memilih opsi, tapi hanya untuk kepentingan sesaat. Dengan politik uang semuanya bisa berubah. Nilai luhur budaya Indonesia berobah jadi liberal yang mengabaikan norma yang berakar di masyarakat.
Pengambilan keputusan dengan musyawarah merupakan cara yang lebih tepat karena lebih memungkinkan mencapai titik temu dalam berbagai persoalan. Bisa jadi waktu yang ditempuh akan lebih lama, namun ruang yang tersedia untuk mendengarkan pandangan pihak lain akan menjadi proses yang baik untuk menemukan pilihan terbaik.
Perlu kembali diambil langkah untuk menumbuhkan musyawarah sebagai nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila sebagaimana pendiri bangsa ini telah merumuskannya. MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang menjadi perwujudan rakyat punya kewenangan untuk membentuk GBHN dengan cara musyawarah. Dengan berpedoman pada GBHN inilah presiden sebagai mandataris MPR yang dipilih secara musyawarah berjalan membangun bangsa. GBHN dapat mejadi perisai atau benteng dalam kehidupan bernegara karena presiden dalam arah geraknya selalu dikawal oleh rakyat.
Dengan demikian Pancasila kembali menjadi alat pemersatu dan alat ketahanan negara. Nilai nilai musyawarah dan mufakat yang mengedepankan norma dan etika budaya bangsa dapat tumbuh sebagai warisan luhur untuk generasi berikutnya. Dan pancasila bisa menjadi benteng pertahanan yang kuat dari derasnya serangan informasi global. ( Elfizon Amir)