SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Hukum Waris dalam Islam (2)

Hukum Waris dalam Islam (2)

Ringkasan kajian Berhati Salimah, yang diadakan di Masjid Darussalam Purwokerto.
Penceramah:
Ustad Sunhadi Faizan.
Diringkas oleh Ismayanti Apriyani.

Istilah istilah dalam hukum waris:

✔ Ashabul Furudh

Seseorang yang ada hubungan kekerabatan dengan si mayit yang berhak mendapatkan harta waris ada 11 dari kalangan wanita dan 15 orang dari kalangan laki laki.

15 orang dari laki-laki :
1. Anak laki laki.
2. Cucu laki laki dari anak laki laki.
3. Ayah.
4. Kakek dari ayah.
5. Saudara laki laki kandung.
6. Saudara laki-laki seayah.
7. Saudara laki-laki yang seibu.
8. Anak laki laki dari saudara laki laki kandung.
9. Anak laki laki dari saudara laki laki seayah.
10. Suami.
11. Paman sekandung.
12. Paman seayah.
13. Anak dari paman laki laki kandung dari ayah.
14. Anak dari paman laki laki seayah dari ayah.
15. Laki laki yang memerdekakan budak (si mayit).

Apabila ke-15 nya ada, maka yang berhak hanya 3, yaitu: anak laki laki, suami, dan ayah.

Dari kalangan perempuan :
1. Anak kandung perempuan.
2. Cucu perempuan dari anak laki laki.
3. Ibu.
4. Nenek dari ibu.
5. Nenek dari ayah.
6. Neneknya ayah.
7. Saudari kandung.
8. Saudari seayah.
9. Saudari seibu.
10. Istri.
11. Wanita yang memerdekakan budak (si mayit).

Jika semua ada, yang berhak mendapatkan 5 pihak yaitu : anak perempuan, istri, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan saudari kandung.

(Jika ahli waris laki-laki tidak ada)
Jika dari laki laki dan perempuan ada semua, yang berhak mendapatkan :
1. Bapak
2. Anak laki laki dan perempuan
3. Suami
4. Istri
5. Ibu

✔ Dzawil Arham

Seseorang yang ada hubungan kekerabatan dengan si mayit tetapi tidak berhak mendapatkan harta waris.

Yang termasuk golongan ini :
–  khool : paman dari ibu.
–  Khoolah : bibi dari garis ibu.
– Saudara perempuan ayah.
– Cucu laki-laki dari anak perempuan.
– Cucu perempuan dari anak perempuan.
Bisa mendapatkan harta waris jika semua tidak ada.

Ashobah

Seseorang yang ada hubungan kekerabatan yang mempunyai hak waris juga berhak mendapatkan sisa warisan.

Jenisnya :

¤ Ashobah  binafsihi

Ahli waris yang karena kedudukannya berhak menerima waris :

Tingkatan pertama :
– Anak laki-laki,
– Cucu laki-laki dari garis laki-laki.

Jika keduanya yang berhak menjadi ashobah hanya yang pertama (anak laki-laki).

Tingkatan kedua :
– Ayah
– Kakek dari garis ayah.
– Saudara laki-laki kandung.
– Saudara laki-laki seayah.
– Paman sekandung dari pihak ayah.
– Paman seayah
– Anak laki-lakinya paman sekandung dari ayah.
– Anak laki-lakinya paman seayah dari ayah.
– Laki-laki atau perempuan yang memerdekakan budak.

¤ Ashobah bilghoiri

Adalah ahli waris yang mendapatkan ashobah karena bersamaan dengan ashobah.

Saudara perempuan sekandung.
Saudara perempuan sekandung seayah.
Cucu perempuan dari anak laki-laki bersama dengan anak laki-laki dari anak laki-laki.

Ashobah ma’al ghoir belum dibahas, karena untuk pertemuan selanjutnya. InsyaAllah

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER