SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Hukum Waris dalam Islam

Hukum Waris dalam Islam

Pemateri: Ustadz Sunhadi Faizan (Rabu, 17/10/18 pada kajian rabu pagi Berhati Salimah di Masjid Darussalam Jalan Merdeka Purwokerto).  Diringkas oleh Ismayanti Apriani.

Ilmu waris bisa dipelajari dari kitab Fiqih Sunnah, jilid 3.

Faraid = ketentuan yang dituliskan oleh Allah.

Asbabun nuzul dari kisah istri yang ditinggal suaminya, sebut namanya Ahmad, kemudian hartanya diambil oleh saudara-saudara iparnya. Padahal si suami yang meninggal punya anak dan istri. Lalu si istri mengadu kepada Rasulullah, kemudian Rasulullah menjawab hanya Allah yang berhak membagi harta ini. Maka Allah menurunkan QS. An Nisa : 11

Yang berhak  membagi harta si mayit untuk para ahli warisnya adalah Allah, dalam fiqih tentang pembagian harta waris.

Cara pembagian harta waris yang mempunyai 2 anak perempuan dan 1 anak lai-laki, maka harta harus dibagi menjadi 4. Hal ini dikarenakan anak laki-laki mendapatkan 2 bagian daripada bagian anak perempuan.

Bagian untuk kedua orang tuanya Ahmad adalah 1/6 untuk masing-masing ayah dan ibu ( Jika Ahmad mempunyai anak. Jika Ahmad tidak punya anak, maka ibu Ahmad mendapatkan 1/3, jika tidak punya anak maka sisanya untuk ayahnya. jika Ahmad mempunyai saudara, maka ibu bapaknya mendapatkan 1/6)

Semua harta waris dibagi setelah selesai urusan pembayaran beli kain kafan, membayar tukang gali kubur, dan administrasi desa, serta semua hutangnya dibayar lunas, baik hutang kepada manusia maupun kepada Allah (misal saat ramadhan berhubung suami istri pada siang hari maka harus memberi makan 60 orang miskin, dan lainnya)

2/3 milik 2 anak perempuan tadi. istrinya mendapatkan 1/8 (karena punya anak. Jika tidak, maka bagiannya 1/4) sisanya untuk saudaranya Ahmad yang masih hidup di saat pembagian harta waris, jika sudah mati saudaranya tersebut maka tidak dapat harta waris si Ahmad, meski si saudara yang sudah meninggal tersebut mempunyai anak karena sudah terputus.

Rasulullah bersabda, Pelajari Al Qur’an dan ajarkan kepada manusia. Pelajari ilmu faraid dan ajarkan kepada manusia. Artinya, belajar ilnu faraid (waris) sama wajibnya dengan perintah mempelajari Al Qur’an. Karena ilmu waris ini adalah setengah dari ilmu itu sendiri.

Ilmu pokok dalam islam hanya ada 3 : ilmu tentang ayat Al Qur’an (kalam Allah) yang muhkamat, ilmu yang mempelajari sunnah, ilmu waris. Ilmu yang utama ini (ilmu waris) adalah yang pertama akan hilang dari bumi.

Pertanyaan dari jamaah:

  1. Apa hukumnya jika orang tua mempunyai anak di luar nikah kemudian meninggal. Apakah anak tersebut boleh mendapatkan harta waris?
    Jawab ustadz:
    Tidak boleh mendapatkan harta waris. Karena meskipun orang tua si anak tersebut sudah menikah secara resmi akan tetapi sudah hamil lebih dulu, maka suaminya atau  ayah si anak tidak berhak menjadi wali nikah jika anak tersebut sudah dewasa, dan tidak boleh menjadi bin dari nama anak tersebut hanya boleh bin dari nama ibunya, apalagi mendapatkan hak waris dari ayahnya tersebut. Harta waris dibagi setelah orang tua meninggal, jika sebelum meninggal sudah dibagi dari ayah ke anak-anaknya maka itu namanya hibah. Besarnya hibah tidak dibatasi. Apabila orang tua (ayah) meninggal, maka harta yang sudah dibagi saat ayah masih hidup tidak boleh dibagi lagi. Dan yang boleh dibagi adalah harta yang belum dibagi sebelum ayah meninggal.
  2. Jika suami yang meninggal duluan, hukum warisnya bagaimana?
    Jawab Ustadz:
    istri mendapatkan 1/4 (jika tidak punya anak) & 1/8 (jika punya anak)
  3. Jika istri yang meninggal duluan bagaimana hukumnya warisnya?
    Jawab Ustadz:
    Suami dapat 1/2 (jika tidak punya anak), & 1/4 (jika punya anak) selebihnya untuk anak-anaknya.
  4. Bagaimana hukum waris jika anak meninggal duluan daripada orang tuanya?
    Jawab Ustadz:  anak yang meninggal duluan itu tidak mendapatkan waris meski anak tersebut mempunyai anak maka anaknya si anak yang meninggal tersebut tidak berhak mendapatkan warisan si nenek/kakek.

Syarat harta warisan dibagi:

  1. Si empunya harta waris sudah dipastikan meninggal / hampir lama sekali menghilang maka hakim memutuskan orang tersebut sudah meninggal.
  2. Ahli waris masih hidup
  3. Tidak ada hal yang menghalangi menjadi penerima warisan, di antaranya adalah:
  • menjadi budak
  • adanya pembunuhan yang disengaja (anak membunuh orang tuanya agar warisan segera dibagi maka anak tersebut tidak mendapatkan warisan sedikitpun)
  • perbedaan agama
  • perbedaan negara/tanah air

Materi berikutnya InsyaAllah dipertemuan selanjutnya…. Bersambung…

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER