Minggu pagi ini kami di #KopiRoni mencoba mencermati kasus Meliana yang di vonis 18 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan karena kasus penistaan agama dimana dirinya dianggap telah melecehkan agama yang berawal ketika ada Adzan, lalu Meliana mendatangi Masjid dan meminta agar suaranya dikecilkan namun ada kata-kata yang tak sopan terkandung dalam kalimatnya.
Namun kita tak membicarakan pokok perkaranya, fokus kita adalah persoalan hukumnya yaitu ketika ada sekelompok orang yang di motori oleh Ny. Yenni Wahid (anak Gus Dur) akan melakukan permintaan penangguhan penahanan Meliana ketika dirinya sudah di vonis oleh Hakim.
Pertanyaanya, apakah dibolehkan oleh aturan yang ada?
Mari kita buka pasal-pasal terkait yang ada dalam UU 8/1981 tentang KUHAP, yaitu:
Pasal 31 ayat (1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Ayat (2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Jelas sekali disebut dalam aturan tersebut bahwa yang berhak meminta penangguhan pebahanan adalah seorang dengan status Tersangka dan Terdakwa.
Lalu apa status Meliana saat ini? masih Terdakwa atau sudah menjadi Terpidana?
Jika putusan terhadap Meliana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht), dimana dirinya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, maka statusnya masih Terdakwa.
Lalu dalam kondisi yang bagaimana seorang bisa disebut sebagai Terpidana?
Mari kita lihat Pasal 1 ayat (32), Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dapat kita simpulkan, bahwa Meliana bisa melakukan permohonan penangguhan penahanan kepada Ketua Pengadilan Tinggi atau Majelis Hakim yang menangani permohonan banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi (PT) sesuai kewenangan mereka. Kuncinya ada pada Ketua Pengadilan Tinggi dan Majelis Hakim, apakah mereka mau menyetujui penangguhan tersebut? Tentunya akan banyak pertimbangan yang bisa saja bersifat subjektif dimana seharusnya objektif.
Dalam kasus Meliana ini, terbaca oleh kami di #KopiRoni dalam sebuah media online bahwa sekelompok orang dimana Yenni Wahid dkk berusaha mempolitisasi persoalan hukum dengan menyangkutpautkannya dengan pemlihan umum. Hal ini juga dilakukan aktivis hingga politikus beken yang tergabung dalam suatu perkumpulan, agar mereka bisa menjadi jaminan bagi penangguhan penahanan Meliana.
Kita semua sepakat bahwa usaha-usaha mempolitisasi persoalan hukum dalam peradilan maupun diluar peradilan pasti akan mencederai rasa keadilan didalam masyarakat serta akan merusak tatanan hukum dan peradilan kita.
Menurut seorang rekan saya Ha. Hamid, sesama mahasiswa Magister Hukum di Universitas Lancang Kuning Pekanbaru mengatakan, bahwa dalam diksi hukum di seluruh dunia, seburuk apapapun putusan hakim harus tetap dihormati dan dianggap baik. Adapun alasan mereka meminta penangguhan penahanan terhadap terdakwa/tervonis Meliana adalah menganggap putusan hakim tidak adil karena di dasari desakan masyarakat.
Rekan saya tersebut menambahkan bahwa ada beberapa hak terdakwa setelah vonis dibacakan, yaitu:
1. hak untuk menerima putusan
2. hak untuk menolak putusan dan mengupayakan upaya hukum banding
3. hak untuk pikir-pikir
4. hak untuk mengajukan penangguhan hukuman apabila terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Menurutnya lagi, sistem peradilan kita menggunakan integrated criminal justice system (sistem peradilan pidana terpadu) artinya ada koordinasi diantara sesama penegak hukum (penyidik, jaksa dan pengadilan).
Terakhir rekan saya tersebut mengatakan bahwa, jika Meliana menerima putusan hakim di Pengadilan Negeri Medan artinya vonis sudah incracht dan statusnya sudah terpidana maka dirinya tak bisa lagi melakukan permohonan penangguhan penahanan. Namun jika dirinya melakukan banding, barulah biss memungkinkan untuk dilakukan penangguhan penahanan.
Saya menambahkan bahwa, dalam hal ini apakah nantinya jaksa dan hakim akan menyetujui penangguhan penahanan Meliana, maka semuanya akan tergantung pada penilaian subyektif objektif dan lingkungan yang mempengaruhi Penegak Hukum tersebut.
Jika terlalu banyak pengaruh tekanan dari luar yang bersifat politis tadi, maka bisa saja Penegak Hukum akan menyetujui penangguhan penahanan Meliana.
Lain hal jika Penegak Hukum kita sudah kebal dengan tekanan politis dan lebih mementingkan rasa keadilan masyarakat yang lebih banyak serta mampu bersikap subjektif ke arah objektif, maka bisa jadi penangguhan penahanan tersebut tak akan dikabulkan.
Sumum ius summa in iuira, keadilan yang tertinggi adalah ketidak adilan yang tertinggi.
Salam dari #KopiRoni di Kota Pekanbaru.
#AkuPancasila #NKRI_HargaMati #Merdeka!
