SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Islam Nusantara, Istilah atau Aqidah? (Bagian II)

Islam Nusantara, Istilah atau Aqidah? (Bagian II)

Masih soal islam nusantara. Saya ingin melanjutkan tulisan minggu lalu. Rasanya tulisan yang lalu belum cukup menjelaskan kenapa islam nusantara itu berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa serta menyesatkan.

Jika dilihat dan diartikan dari judulnya saja, islam nusantara itu menimbulkan makna yang lain daripada yang seharusnya. Kata Islam itu sendiri berarti Agama. Islam adalah Agama. Jika dikaji secara etimologis, Islam bisa bermakna damai atau kedamaian, berserah diri atau pasrah dan penyerahan total kepada Allah.

Maka jika kata Islam itu digandengkan dengan kata lain semisal Nusantara, otomatis Islam itu berubah arti dan makna. Bermakna lebih sempit bahkan agak ngawur. Pembaca bisa mengartikannya sendiri.

Dalam suatu acara seorang Kyai yang cukup terkenal mengatakan dalam pidatonya bahwa beliau mengajak hadirin untuk memantapkan Islam Nusantara dengan maksud agar tidak ada lagi konflik ideologi.

Tersirat dalam kalimat tersebut bahwa selama ini Islamlah penyebab adanya konflik ideologi sehingga dirasa perlu dibuat suatu konsep yang bernama islam nusantara. Padahal jika kita tarik sejarah kebelakang pada saat masa sebelum kemerdekaan, para sesepuh bangsa kita sudah sepakat untuk menerapkan Ideologi Pancasila sehingga tak perlu ada lagi konflik karena yang mendirikan NKRI adalah masyoritas umat Islam di Indonesia dan umat Islam jugalah yang akan menjaga Pancasila itu.

Islam yang bersifat universal dirasakan perlu untuk dikerdilkan lewat konsep islam nusantara. Dalam ajaran Islam yang bersifat universal, mengatur segala hal yang berkaitan dengan Ibadah, hukum Islam, ekonomi Islam, budaya Islam, pendidikan Islam, politik Islam dan segala aspek kehidupan lainnya tanpa terkecuali.

Ajaran Islam yang lengkap tersebut sepertinya menakutkan bagi pihak-pihak yang tak suka kepada Islam. Islam dianggap sebagai saingan terberat sepanjang zaman, musuh bebuyutan selama hampir 1300 tahun lamanya politik Islam berkuasa dan hagemoni Islam menjadi momok menakutkan bagi bangsa eropa. Hingga akhirnya selama hampir 100 tahun belakangan ini Islam dicoba untuk ditekan terus menerus hingga mengerdil. Kerdil dari segi kekuatan ekonomi dan politik Islam, karena telah dilemahkan. Tetapi Islam belum dapat dikerdilkan dari segi pendidikan dan jumlah penduduk.

Di negeri kita ini Indonesia, Islam selama berkembang dengan bebas. Pendidikan Islam berkembang dengan pesat. Begitu juga politik Islam yang hidup didalam Ideologi NKRI menjadi menguat. Kesadaran akan pentingnya politik Islam bagi masyarakat mayoritas muslim di Indonesia sepertinya membuat gusar pihak-pihak tertentu, sehingga berupaya dengan berbagai cara untuk mengkerdilkan Islam dengan konsep islam nusantara ini.

Tersirat bahwa Islam Nusantara (Isnus) bermaksud untuk melokalisasi Islam pada sebatas Nusantara. Menganggap bahwa Islam di Indonesia itu berbeda dengan Islam di Arab Saudi. Menganggap bahwa membaca Al Quran menggunakan langgam jawa itu adalah Isnus, menganggap bahwa menggunakan sorban itu bukan Isnus, menganggap bahwa pakaian jubah itu bukan Isnus. Padahal sorban dan jubah adalah pakaian Nabi Muhammad SAW yang sunnah untuk ditiru.

Jika Isnus ini adalah sebuah Ijtihad yang sah secara hukum Islam dari para ulama, lalu mana naskah akademiknya?, mana kajian fiqihnya? mana bukunya? (mohon dijawab di kolom komentar)

Jika Isnus ini adalah suatu sekte atau aliran baru dalam Islam, lalu siapa pemimpinnya? mana bukunya? kenapa tidak memproklamirkan diri? kenapa tidak declare? (mohon dijawab di kolom komentar)

jika tidak jelas jantan atau betina-nya, lalu Isnus ini makhluk apa sesungguhnya? (mohon dijawab di kolom komentar)

Isnus telah melahirkan sentimen-sentimen perbedaan baru dalam beragama, khususnya di Indonesia. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Pelan namun pasti, sentimen-sentimen ini pastilah akan membesar yang lama-kelamaan tentunya bisa mengakibatkan gesekan diantara umat Islam sendiri dan gesekan-gesekan ini pasti akan ditunggangi oleh pihak-pihak yang benci kepada Islam. Secara tak sadar umat Islam menjadi terpecah belah dan Islam pun telah kerdil dengan sendirinya. Efek lainnya adalah persatuan dan kesatuan bangsa menjadi rentan perpecahan.

Terkait dengan persoalan Isnus ini, peran Kejaksaan sebagai Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) dalam mengawasi aliran kepercayaan telah diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e, UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi:

“Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama”

Seharusnya hal ini sudah dibahas dalam rapat Bakorpakem yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan dan harusnya juga telah segera mengambil sikap mengenai keberadaan Isnus yang sangat meresahkan ini.

Demikian.

#SalamNKRI #AkuPancasila #Merdeka

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER