SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Cuti Menyusui Bagi Pekerja Wanita, Kapan Dilegalkan Ya?

Cuti Menyusui Bagi Pekerja Wanita, Kapan Dilegalkan Ya?

Perkembangan anak-anak di masa sekarang mengalami tantangan yang sangat berat, hal ini dimulai dengan sejak dalam kandungan sampai menjelang remaja. Hal ini tentunya harus mendapatkan dukungan yang kuat baik dari pemerintah, lingkungan baik tempat tinggal maupun sekolah dan lingkungan kerja orang tua.

Masa-masa pasca kelahiran atau masa menyusui adalah masa kedekatan yang sangat emosional antara seorang ibu dengan bayinya. Masa cuti yang pendek bagi ibu hamil yang terkadang kurang efektif dikarenakan perhitungan waktu kelahiran mundur, mengakibatkan masa-masa kedekatan ibu melahirkan dan  bayinya menjadi sangat sebentar.

Pemerintah Daerah Istimewa Aceh melalui Pergub No.49 Tahun 2016, telah membuat terobosan dengan memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan diluar cuti hamil, bahkan bagi suami diberikan cuti 7 hari sebelum dan sesudah istri melahirkan dengan memotong hak cuti tahunannya. Tentunya langkah ini sebagai apresiai Pemda Aceh untuk menunjang peningkatan kualitas seorang anak ketika lahir.

Bagaimana dengan Pemda lainnya di Indonesia?

Bagaimana dengan pihak swasta sebagai pengguna tenaga kerja yang lebih banyak daripada pemerintah?

Di swasta sempat viral seorang pengusaha, Kokok Hendhiarto Dirgantoro, CEO Opal Communication yang memberikan cuti hamil/melahirkan kepada karyawan wanitanya dengan gaji penuh. Tentunya hal ini patut di apresiasi sebagai terobosan sektor swasta untuk memberikan dukungan kepada ibu hamil agar memiliki waktu kedekatan yang berkualitas dengan anaknya.

Gebrakan dari beliau tentunya harus menjadi cambuk bagi pemerintah yang notabene menjalankan sebagian biaya operasional pemerintahan dari pajak rakyat untuk melegalkan kebijakan tersebut dan berlaku untuk semua aspek pekerjaan.

Untuk lebih memperjuangkan adanya program tersebut, beliau maju menjadi calon legislatif di Daerah Pilihan Tangerang Selatan memakai kendaraan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan menerapkan sebuah kebijakan dalam lingkup usaha yang dijalankan tentunya akan lebih mudah untuk menerapkan menjadi sebuah kebijakan dalam wilayah yang luas atau bahkan nasional.

Bagaimanapun semua lapisan masyarakat harus memiliki perhatian dan komitmen yang kuat dalam peningkatan kualitas generasi penerus bangsa. Dan pemerintah juga tidak hanya fokus terhadap pembangunan infrastruktur tetapi juga pembangunan manusianya melalui kebijakan-kebijakannya.

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER