Kotawaringin Barat – Menanggapi aturan yang rencanaya akan diterapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) tentang volume speker (TOA) saat mengumandangkan Azan. Senin, (27/8) akun facebook @Abdullah memposting sindiran. Ia menilai speker yang dipasang untuk memikat burung walet juga harus ditertibkan.
“kayanya bbuhan Pewaletan kena jua kena ni… pkonya yg pakai speaker mun menggangu Pidana tu pang😂
nikmatnya rezim ini ..uweanak tenan,” tulisnya.
Komentar pun beragam, akun @Agusfals Fals menanyakan lebih berisik mana TOA Masjid dibanding dengan speker walet.
“Brisil mana toa masjid ma walet,” tulis akun @agusfals
Diketahui sebelumnya, munculnya rencana aturan volume suara TOA di Masjid – masjid itu ditengarai kasus yang menjerat Meiliana, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara yang dijatuhi hukuman 18 bulan tahanan. Meiliana harus mendekam di penjara akibat dituduh melakukan penistaan agama karena meminta volume speaker masjid dipelankan ketika azan.

Ya Allah semoga indonesia gk dpt azab,ingat kejadian bencana yg gk kunjung selesai
Anjing tetangga tiap saat jenggong kita santai kok
Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan, aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla sudah ada sejak 1978. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978