Kotawaringin Barat – Setelah menjalani pidana selama 5 bulan di Lapas Pangkalan Bun, Wario Boro (53) anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) asal Desa Karang Mulya Pangkalan Banteng Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah, kini sudah bisa menghirup udara segar serta berkumpul kembali dengan keluarganya.
Diketahui, Wario Boro ditangkap oleh anggota Polsek Pangkalan Banteng yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Ancas Apta Nirbaya pada November 2017 lalu. Ia dituduh membuat jamu ilegal meskipun sudah memiliki IUMK dari Kecamatan setempat.
“Alhamdulillah, semua pasti ada hikmahnya. Wong nandur bakal ngunduh (orang yang menanam akan menuai hasilnya),” ucap Wario Boro di tengah-tengah puluhan anggota Banser, Selasa (29/5) malam, di kediamannya.
Menurutnya, apa yang dialaminya itu dijadikan peristiwa sejarah bagi anak cucunya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan usaha mencari rejeki. Ia juga menilai tidak semuanya yang benar itu dianggap benar, karena dunia hanya sebagai panggung sandiwara saja.
“Sebagai rakyat kecil bisanya hanya pasrah kepada Sang Maha Kuasa. Wong salah bakal seleh (Orang yang salah bakal menerima apa yang ia perbuat atau kalah),” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Koordinator Cabang (Kasatkorcab) Banser Kobar, A. Rozikin Z dalam lawatannya bersama puluhan anggotanya mengatakan Banser senada dan seirama. Satu merasakan sakit maka anggota yang lain pun merasakan hal yang sama.
“Kami ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Apa yang menimpa sahabat kami Wario Boro itu juga menjadi tanggung jawab kami untuk saling merasakan, membantu dan memberikan suport agar masih optimis,” jelas A. Rozikin Z, di sela-sela kegiatan buka puasa bersama.
Rozikin berharap kepada Wario Boro, usai menjalani kewajiban pidana atas kasus yang menimpanya, agar kembali berkhidmat sebagai pasukan Nahdlatul Ulama’ (NU) yakni Banser.
“Songsong masa depan, lupakan masa lalu yang kelam. Kita ini masih punya Allah swt, maka serahkan semua kepadaNya,” tuturnya.