SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Kekeliruan Lurah/Kepala Desa Membuat Surat Keterangan Ahli Waris Akan Berakibat Fatal

Kekeliruan Lurah/Kepala Desa Membuat Surat Keterangan Ahli Waris Akan Berakibat Fatal

Sering kita mendengar istilah Surat Keterangan Ahli Waris. Jenis surat ini biasanya dibuat oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat setempat atas permintaan ahli waris seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris). Kegunaan surat ini biasanya untuk kepentingan Peralihan Hak dari pewaris ke ahli waris maupun untuk kepentingan lain menyangkut hak ahli waris dari seorang pewaris.

Hak yang dialihkan itu biasanya surat tanah, dana di perbankan, surat berharga lainnya, harta bergerak maupun tak bergerak milik pewaris yang akan dialihkan kepada para ahli waris.

Dalam pembuatan surat keterangan ahli waris ini telah diatur tata caranya melalui penggolongan-penggolongan seperti warga Indonesia penduduk asli, warga negara Indonesia keturunan tionghoa, warga negara Indonesia keturunan timur asing.

Sesuai dengan Pasal 111, Permen Agraria nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, khusus untuk warga negara Indonesia penduduk asli, surat keterangan ahli waris dibuat oleh Lurah/Kepala Desa serta diketahui oleh Camat setempat. Dan disinilah persoalan itu muncul.

Persoalan terjadi karena Lurah/Kepala Desa tidak menguasai hukum Waris. Ada, tapi jarang sekali Lurah atau khususnya Kepala Desa mengerti tentang hukum waris. Dalam hal ini hukum waris khusus untuk warga Muslim. Lurah/Kepala Desa seringkali tidak mengacu kepada Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dalam menentukan ahli waris dari seorang pewaris yang beragama Islam.

Sudah menjadi kebiasaan bagi Lurah/Kepala Desa untuk membuat susunan ahli waris dari seorang pewaris itu, hanyalah terdiri dari Suami/Istri dan anak-anak. Lurah/Kepala Desa tidak mengikutsertakan orang tua dari pewaris tersebut, sebagai ahli waris.

Menurut Kompilasi Hukum Islam dalam BAB II mengenai ahli waris pasal 174, sangat jelas diterangkan siapa-siapa saja yang berhak menjadi ahli waris yang sah dari si pewaris. Orang Tua pewaris adalah termasuk menjadi ahli warisnya. bukan hanya suami/istri dan anak-anak saja.

Jika dalam susunan ahli waris tidak memasukkan orang tua pewaris sebagai ahli waris, maka sudah menjadi kewajiban bagi ahli waris lainnya untuk membuktikan kepada Lurah/Kepala Desa bahwa orang tua dari pewaris tersebut telah meninggal dunia dengan bukti adanya surat keterangan kematian (A5) dari orang tua pewaris tersebut. Sehingga dengan adanya surat A5 tersebut maka Lurah/Kepala Desa tidak perlu lagi memasukkan orang tua pewaris tersebut kedalam susunan ahli waris didalam surat keterangan ahli waris yang akan dibuat.

Apabila dalam secarik surat keterangan ahli waris tidak mencantumkan orang tua pewaris yang masih hidup sebagai ahli waris, maka setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh ahli waris lain yang namanya tercantum dalam susunan ahli waris tersebut akan cacat secara hukum dan dapat meninggalkan celah untuk diperkarakan secara hukum.

Apabila sudah masuk ranah hukum, maka baik ahli waris, Lurah/Kepala Desa, Camat maupun pihak lain yang berkaitan dengan perbuatan hukum ahli waris tersebut, akan ikut bermasalah secara hukum

Ada baiknya dalam hal pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris ini diadakan penertiban secara administrasi. Yang paling mudah adalah kewenangan tersebut di mandatkan kepada pihak lain yang lebih kompeten dalam hal tersebut demi mencegah persoalan yang akan timbul dikemudian hari.

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER