Saya geleng-gelang kepala membaca solusi yang ditawarkan BPJS Kesehatan (BPJSK) melalui jubirnya M. Igbal Anas Ma’ruf atas ketidakmampuannya membayar klaim ke sejumlah rumah sakit yang dikutip oleh beberapa media dengan menyarankan agar rumah sakit meminjam dana bank.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, rumah sakit sudah dirugikan dengan BPJS menunggak klaimnya bukannya BPJS segera membayar tapi malah dengen pede nya menyuruh rumah sakit hutang ke Bank. kenapa bukan BPJS nya yang hutang? Dalam hutang pasti ada konsekuensi untuk membayar pokok dan bunga. Direktur rumah sakit apalagi rumah sakit swasta pasti tidak akan gegabah melakukan ini, apalagi belum ada kepastian kapan BPJS sanggup membayar tunggakan klaimnya.
Salah satu RS di Sukoharjo tunggakan perminggu lalu sebesar 20 M. Bila RS tersebut harus hutang ke bank dengan tawaran bunga 7,5% pertahun (sesuai dengan tawaran bank DKI) maka pertahun bunga yang harus dibayarkan sebesar 1,5 M. Dengan uang apa RS akan membayar bunga ini? apalagi bila RS pemerintah yang belum BLUD aturannya sangat ketat sekali dalam pengeluaran keuangan.
Jauh lebih fair bila BPJS yang hutang untuk membayar tunggakan klaim rumah sakit sehingga rumah sakit yang sudah melakukan pelayanan dan mengeluarkan biaya untuk belanja alat kesehatan dan obat-obatan bisa segera tertolong. Tenaga kesehatan yang ditunda pembayarannya jasanya karena tunggakan ini juga bisa segera terbayarkan sehingga bisa untuk menafkahi keluarganya.
Menurut saya BPJS Kesehatan ini memang dari awal sudah berpotensi mengalami kerugian; sebab pertama menurut saya karena belum semua warga negara terdaftar sebagai peserta BPJS. BPJS semangatnya universal coverage, maksudnya seluruh penduduk menjadi peserta BPJS sehingga premi yang terkumpul dharapkan mampu mengcover pembayaran klaim pelayanan kesehatan.
Namun kenyataannya mayoritas yang mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri (BPJS yang pembayaran preminya tidak dibayarkan oleh pemerintah) adalah mereka yang sakit. Sedang yang sehat belum sadar untuk ikut BPJS. Orang yang terdiagnosa sakit dan butuh mondok di rumah sakit apalagi yang butuh tindakan operasi tergopoh-gopoh segera daftar BPJS. Setelah sakitnya sembuh banyak dari mereka yang tidak lagi meneruskan membayar preminya.
Bagaimana tidak rugi, pasien baru bayar sekali sejumalah 30 ribu rupiah langsung bisa dapat mengambil manfaat dengan dibayarkan biaya perawatannya di rumah sakit sejumlah jutaaan bahkan puluhan juta rupiah. Masyarakat Indonesia memang masih banyak yang bermental mengambil manfaat bukan memberikan memberikan manfaat.
Untuk mengatasi hal diatas BPJS kemudian membuat regulasi dengan mewajibkan yang daftar menjadi peserta BPJS bukan hanya yang sakit namun harus seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga. Dan BPJS baru bisa aktif setelah 14 hari dari pendaftaran. Namun regulasi inipun masih diberi celah dengan membolehkan BPJS langsung aktif sesaat setelah daftar asal ada surat keterangan dari Dinas sosial.
Sebab kedua BPJS tidak melakukan skreening/penapisan pada calon pesertanya, sehingga masyarakat yang sengaja melakukan perilaku hidup tidak sehat tetap mendapatkan jaminan kesehatan misalnya perokok. Dan faktanya 70% pasien pengguna BPJS adalah perokok.
Sebab ketiga besaran premi masih dibawah saran yang dianjurkan para ahli, pada awal JKN akan diluncurkan para pakar asuransi kesehatan menyarankan besaran premi kelas III 53 ribu, kelas II 63 ribu, kelas I 80 ribu.
Namun saran para pakar tersebut belum dipakai, pemerintahan SBY menetapkan premi kelas III Rp. 19.225,- kelas II Rp. 25.500,- kelas I 59 ribu. Besaran ini pada pemerintahan Jokowi dinaikkan menjadi 23 ribu untuk kelas 3 yang ditangung pemerintah (BPJS PBI / KIS) sedang BPS mandiri premi yang harus disetor masayarakat 30 ribu untuk kelas 3, 51 ribu untuk kelas II dan 80 ribu untuk kelas I. Sehingga hanya kelas I saja yang sudah sesuai saran.
Solusi
Menurut saya solusi dari masalah defisit BPJS ini adalah
- Buat aturan yang mewajibkan setiap warga menjadi peserta BPJS, namun hal ini tentu akan memberatkan bagi kalangan yang tidak mampu. Meski pemerintah sudah mengklaim masyarakat tidak mampu sudah diikutkan KIS, namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan masyarakat tidak mampu yang belum terjangkau oleh program KIS ini.
- Naikkan besaran premi sesuai saran pakar asuransi kesehatan, kelas I 53 ribu, kelas II 63 ribu, kelas I 80 ribu. Lebih bagus lagi bila cari saran yang terupdate sesuai tahun berjalan.
- Buat aturan yang memaksa perokok berhenti merokok misal peserta yang perokok dikeluarkan dari kepesertaan BPJS. Atau buat aturan yang menyebabkan rokok harganya mahal dengan menaikkan pajak dan cukai rokok. Kemudian seluruh pajak dan cukainya diperuntukkan bagi pembiayaan JKN.
Menurut Siswanto, Kepala Balitbang Kemenkes pada Selasa ( 16/5/2017) berdasarkan penelitian yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa Indonesia mengalami kerugian akibat rokok sebesar Rp 500 triliun per tahun.
Sedangkan pendapatan cukai rokok dalam APBN 2017 hanya 149,9 triliun. Jadi misal seluruh cukai rokok tersebut diperuntukkan bagi pembiayaan JKN tetap saja belum bisa mengimbangi kerugian akibat perilaku merokok.
Perpres yang baru saja ditanda tangani presiden hanya mengatur tujuh puluh lima persen dari 50% cukai rokok jatahnya pemerintah daerah dialokasikan untuk JKN. Sedangkan 50 % yang jatahnya pusat tidak diatur untuk digunakan pembiayaan JKN
