PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Sederhananya PBI adalah peserta yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.
Hingga April 2018, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) telah mendata jumlah peserta JKN-KIS sebanyak 196,4 jiwa. Dari angka tersebut sudah sebanyak 92,2 juta jiwa terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK). Dan ditargetkan tahun 2019 menjadi 107,2 juta jiwa.
Senin (16/7/2018 ), Badan Pusat Statistik mengumumkan jumlah penduduk miskin di Indonesia 9,82 persen atau 25,95 juta orang. Garis kemiskinan berada pada posisi sekitar Rp 401 ribu per kapita per bulan (pengeluaran Rp 400 ribu ke bawah miskin, di atas Rp 402 ribu tidak miskin)
Sebagai orang awam perihal pendataan saya dibuat tidak faham dengan dua data diatas, saya jadi tidak faham kondisi ekonomi sebenarnya masyarakat Indonesia bagaimana? Sebenarnya jumlah penduduk miskin 92,5 juta (31,87%) atau 25,95 juta (9,82%)? Ataukah cara menghitung jumlah penduduk miskin tergantung pada kebutuhan, bila untuk pencairan anggaran maka jumlahnya besar, tapi bila untuk pencitraan maka jumlahnya sedikit? Entahlah…masih gelap.
