WARGASERUJI – Keterbukaan informasi menjadi kebutuhan masyarakat demokratis. Semua warga negara, warga kota atau provinsi yang baik, tentu ingin berperan aktif mendukung sekaligus mengawasi pemerintah di daerahnya, sehingga perlu informasi publik. Maka, Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) menjadi ujung tombak layanan yang menjembatani kemudahan memperoleh informasi.
Salah satu layanan yang saat ini ditunggu-tunggu adalah layanan daring (online). Informasi bisa didapatkan secara cepat, cukup melalui jaringan internet tanpa harus mendatangi kantor PPID setempat.
Namun, bukan berarti layanan daring tidak ada kelemahan. Setidaknya ada dua aspek yang mempengaruhi efektifitas layanan daring, yaitu seberapa mudah laman (situs) layanan informasi itu diakses dan seberapa nyaman dijelajahi. Kalau tambah rumit, membuat malas orang dan tentu akan ditinggalkan.
Oleh karena itu, pihak yang berwenang perlu mempertimbangkan desain website dari sudut pandang pengguna. Berikut ini beberapa hal yang barangkali didambakan semua pengguna internet yang ingin mencari informasi publik.
Cepat dan Ringan Diakses
Website yang lambat muatnya, cukup menjengkelkan. Tidak semua pengguna menggunakan layanan internet broadband. Lambat dan berat menjadi awal seseorang membatalkan kunjungan dan bisa saja memutuskan untuk tidak mencoba kembali.
Oleh karena itu, desain halaman muka tidak perlu rumit, seperti banyak gambar dan komponen. Cukup membuat pengunjung situs mengerti fungsi dan gambarannya secara umum.
Kurang elegan? Tidak perlu berat untuk menjadi elegan. Beberapa situs besar seperti Google, hanya menampilkan sedikit komponen halaman, namun dengan penataan yang baik tidak mengurangi estetikanya. Bahkan, semakin sederhana tampilan sebuah situs, semakin terlihat profesional.
Mesin Pencarian Adaptif
Bagi yang sudah tahu apa yang dicari, biasanya punya bekal kata kunci untuk melakukan pencarian. Situs yang bagus, memiliki kontak pencarian dokumen atau informasi di halaman muka yang mudah terlihat saat pertama dimuat.
Kalau kata kunci yang dibawa pengunjung situs itu sesuai dengan dokumen atau informasi yang ada, maka akan memberikan rasa kepuasan. Namun, ketika gagal menemukan, perlu ada pilihan atau saran karena barangkali kata kuncinya kurang tepat. Ini efektif menunda ketidakpuasan.
Fasilitas pencarian adaptif ini bekerja dengan cara mencarikan alternatif yang hampir mirip atau sejenis dengan kata kunci yang diberikan pengunjung. Walau akhirnya mungkin memang informasi yang dicari tidak ada, paling tidak pengunjung mengetahui bahwa ada informasi lain yang bisa jadi diperlukannya di masa mendatang.
Peta Situs Terklasifikasi
Orang akan sangat senang bila dalam sebuah laman atau situs terdapat alat bantu navigasi. Contohnya, peta situs.
Seperti peta, pengunjung langsung bisa melihat gambaran besar isi situs. Hal ini memudahkan pengunjung untuk segera menuju halaman yang dimaksud.
Tentu tidak sembarang peta. Akan lebih mudah dicerna bila terklasifikasi. Klasifikasi yang dimaksud juga bukan asing bagi pengunjung.
Klasifikasi situs terdiri dari fungsi-fungsi bagian situs. Kemudian, salah satu fungsi situs sebagai tempat penyimpanan informasi juga diklasifikasikan tersendiri.
Sesuai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), klasifikasi informasi dibagi menjadi empat:
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat
Informasi publik yang dikecualikan.
Bagi pengunjung, klasifikasi sesuai Undang Undang itu tidak membantu. Mungkin lebih baik dengan mengubah redaksinya, berdasarkan klasifikasi yang umum dipahami orang banyak, atau berdasar kebutuhan.
Klasifikasi yang sesuai Undang Undang itu hanya cocok digunakan oleh PPID untuk menetapkan mana informasi yang boleh dan yang tidak boleh disebarluaskan. Jadi, sebaiknya digunakan sebagai atribut atau kategori saja.
Klasifikasi yang lebih umum, bisa mengambil dari pembagian kerja pemerintahan. Misalnya: pendidikan, kependudukan, kesehatan, dan lain-lain.
Fungsi Atribut Kategori
Adapun atribut atau kategori berdasarkan Undang Undang itu akan dimunculkan di daftar informasi. Pengunjung langsung bisa tahu, apakah dokumen yang diinginkan itu bisa diunduh langsung, atau perlu pengajuan permohonan informasi.
Akan sangat bagus bila dalam daftar tersebut sudah disediakan tombol sesuai kategorinya. Kalau dokumen yang bisa langsung diunduh, maka muncul tombol dengan ikon yang menunjukkan bisa diunduh langsung. Begitu pula, bila perlu permohonan, maka ada tombol tersendiri yang membawa ke halaman formulir permohonan lengkap dengan nama dokumen yang dimaksud.
Kategori juga menunjukkan sifat informasi atau dokumen. Ada informasi yang berubah setiap waktu, sehingga perlu tanda waktu. Bisa juga kategori tingkat kepentingan masyarakat, misal terkait dengan dokumen mitigasi bencana.
Ramah SEO
Terakhir, agar media informasi milik PPID bisa paling terdepan dalam menyajikan informasi untuk menangkal sebaran hoax, maka harus muncul teratas di halaman pertama mesin pencari seperi Google Search. Search Engine Optimation (SEO) wajib diterapkan.
Keuntungan lain, memperingan kerja server karena proses pencarian berada di luar. Tentu ini bisa tercapai bila tautan setiap informasi atau dokumen ramah SEO.
Untuk lembaga sekelas dinas Kominfo, harapan netizen ini seharusnya mudah diimplementasikan. Bukan begitu?
–00–
*Tulisan ini diikutsertakan dalam kompetisi Pagelaran TIK yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DIY 2019