Nobar debat cagub – cawagub Jateng yang diadakan Komunitas 212 di Halaman 212 Mart Villa Durian Srondol Wetan Semarang pada Kamis 3 Mei 2018, menjadi makin hangat ketika terjadi sindir menyindir antar balon gubernur tentang E-KTP.
Petahana yang disebut Sudirman Said ‘ Rasa Penantang’ karena tidak merasa sudah duduk di eksekutif , Direpotkan oleh panggilan KPK dan menghadiri sidang E-KTP sebagai saksi.
Tingginya kontribusi Jawa Tengah dalam mengirim kepala daerah yang tersangkut korupsi di KPK , 32 dari 98 kepala daerah juga menjadi sindiran Cagub No.2 ini.
Mahfudz Ali SH Mantan wakil walikota Semarang sekaligus pendiri KP2KKN (Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang ikut hadir di nobar tersebut memberikan komentarnya.
Sebagai aktivis anti korupsi yang konsern terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, menyarankan kepada para Pegawai Negeri Sipil atau ASN sekarang, untuk tidak memilih gubernur yang tidak memberikan pembelaan pada pegawai negeri sipil.
Pengalaman Mahfudz Ali dituturkan saat membela pejabat eselon II dan III yang dinonjobkan saat itu oleh mantan Walikota Tegal Siti Masithah yang tertangkap OTT KPK 29/8/2017.
Mahfudz Ali dengan kuasa para pejabat non job tersebut kemudian menggugat keputusan walikota tersebut, digugatnya mulai di PTUN Semarang hingga ke MA dan menang.
Keputusan PTTUN Surabaya tanggal 8 Juni 2016 memperkuat putusan PTUN Semarang yakni walikota harus mengembalikan dan merehabilitasi jabatan 9 orang PNS non job ke posisi semula.
Siti Masithah Walikota Tegal tidak menyerah dengan mengajukan PK ke PTTUN ke MA dan hasilnya tetap ditolak.
Akibat kemenangan tersebut Mahfudz Ali meminta untuk dilakukan eksekusi dan mengembalikan pejabat-pejabat tersebut pada kedudukan semula dan Gubernur Ganjar Pranowo ‘menjewer dan memperingatkan’ Ibu Walikota.
“ Sayangnya hal itu tidak dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo, sampai pejabat-pejabat tersebut kembali kejabatan semula karena kuasa Tuhan dan kepanjangan tangan KPK saja.”Ujar Mahfudz Ali yang juga Dosen Magister Kenotariatan.
Mahfudz Ali sempat menyampaikan kejengkelannya pada Ganjar Pranowo, “Sebagai orang (lulusan)hukum kok tidak taat dengan hukum yang ada”pungkasnya.
Rupanya bukan kali ini saja Ganjar Pranowo tidak taat hukum, Dalam kasus Pembangunan Pabrik Semen di Rembang, Gubernur Ganjar Pranowo malahan menerbitkan SK Gubernur baru No. 660.1/30 tahun 2016 walaupun putusan PK No. 99 PK/TUN/2016 tanggal 5/10/2016 sudah memenangkan warga dan membatalkan putusan PTUN Semarang dan PTUN Surabaya.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas Walikota Siti Masithah pada 29 Agustus 2017 disebut mengakhiri konflik walikota dengan para pejabat pembantunya.
Baru pada 26 September 2017 pejabat non job tersebut akhirnya dikembalikan ke posisinya setelah walikota dijabat Plt Nursoleh.
