SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

SP3 HRS, Penyidikan Dihentikan?

SP3 HRS, Penyidikan Dihentikan?

Kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS) tergolong unik. Dari sejak percakapan berbau porno yang dituduhkan kepadanya, entah siapa pembuatnya, hingga proses pemberitaan masif di media massa nasional, tak satupun tersirat kejelasan pihak-pihak yang terlibat.

Siapa pengunggah pertama kali di suatu website anonim? Siapa pemilik website yang sekarang sudah hilang dari peredaran? Adakah pelapor dan kemungkinan bisa diinterogasi dari mana sumbernya?

Sepertinya, argumen-argumen para ahli bahwa percakapan itu palsu (fake chat) pun tidak segera dirilis pihak berwenang. Publik pun bertanya-tanya, mengapa?

Percakapan (chat) bersifat pribadi. Secara teori, engkripsi tak bisa ditembus pihak luar, kecuali oleh pemegang regulasi dengan mengambil alih akun dengan paksa. Hingga hari ini, yang terbukti menyebarkan adalah pihak anonim, bukan pemilik akun. Artinya? Chat palsu.

Kesulitan-kesulitan untuk menyeret HRS menjadi tersangka sepertinya tak membuat pihak yang berwenang melakukan klarifikasi segera dan membiarkan HRS sebagai pihak yang tertuduh oleh khalayak. Tidakkah menyadari kalau ini awal bencana fitnah di masa depan?

Dalam Islam, memfitnah orang melakukan perzinaan adalah perkara yang sangat berat. Orang yang tertuduh akan kehilangan kehormatannya, padahal tidak terbukti. Jika tokoh, akan merembet menjadi perselisihan antar kelompok yang percaya penuh kepada tokoh dengan pihak yang tak menyukainya. Jadi, kerugian tidak hanya menimpa pribadi sang tokoh, namun juga hilangnya keakraban antar warga.

HRS, sudah dicap “cabul”, oleh orang yang anti kepadanya. Sepertinya, cara ini juga dilakukan lagi untuk orang yang berbeda. Kali ini kepada cagub Sudirman-Ida, kembali oleh akun anonim. Berhasilkah memberi stigma negatif kepada cagub Pilkada Jateng ini? Perlukah dicari siapa sebenarnya pembuat fitnah ini?

Dalam Islam, hakim hanya memutuskan apa yang diketahui. Adapun kemudian keadilan tidak bisa tegak, serahkan kepada Allah. Ketika HRS menyatakan sumpahnya, kemudian ada seorang pembuat fitnah terhadap dirinya ditakdirkan Allah tewas secara mengenaskan, mungkin itu rahmat Allah untuk menyelamatkan bangsa ini agar tidak terlanda fitnah dahsyat. Mungkin, para penegak hukum menjadi sadar bahayanya bagi persatuan bangsa.

Hanya, untuk selanjutnya, penegak hukum semestinya lebih tanggap terhadap bahaya kesaksian palsu. Terbukti atau tidak terbukti, kehormatan seseorang sudah tercoreng.

Sebagai efek jera, kejar pihak-pihak penyebar chat palsu itu, tangkap dan adili. Jika tidak dilakukan, maka akan ditiru ulang sekedar hanya untuk menghancurkan kehormatan sesama warga negara demi kepentingan golongan, dan tidak peduli nasib bangsa dan negara di masa depan.

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER