SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Busana Bercadar Dalam Perspektif Negara Pancasila

Busana Bercadar Dalam Perspektif Negara Pancasila

Tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila di negara ini, yang merupakan dasar negara di Republik Indonesia. Bahkan kesaktian Pancasila dikatakan sudah teruji dengan penetapan 1 Oktober sebagai hari Kesaktian Pancasila yang diambil dari penumpasan Gerakan 30 September PKI. Apakah masih ada yang meragukan akan sila-sila yang termuat dalam 5 sila pada Pancasila sebagai dasar negara?

Kejadian bom bunuh diri di Kota Surabaya yang terjadi di Gereja dan Mapolres Surabaya telah menjadi catatan hitam tersendiri sebagai ujian terhadap kerukunan antar umat beragama. Media massa mengekspos secara masif baik kejadian yang terjadi termasuk kehidupan pribadi. Dan busana cadar kembali menjadi sorotan masyarakat umum sebagai bahan perdebatan baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Cadar merupakan bagian dari busana seorang muslimah tetapi yang hukum memakainya disesuaikan dengan kondisi lingkungan atau keadaan pemakai cadar tersebut.

  1. Makruh

* Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:

ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب

“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181)

2. Sunnah

Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة

“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

3. Wajib

Al Allamah Ibnu Najiim berkata:

قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة

“Para ulama madzhab (Hanafi) kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)

Begitu jelas penjelasan dari ulama-ulama terdahulu mengenai hukum pemakaian cadar bagi muslimah.

Bagaimana dengan di Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila yang memuat sila-sila sebagai dasar berdirinya negara ini?

Bahkan UUD 1945 pada pasal 29 ayat 2 memberikan kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

Kejadian Bom Surabaya telah membuat kalangan masyarakat begitu terburu-buru mengambil kesimpulan ketika pelaku memakai cadar maka yang bercadar adalah teroris. Sehingga muncullah gerakan-gerakan di media sosial yang melecehkan adanya cadar hanya sebagai budaya arab yang tidak pantas dibawa ke Indonesia. Bahkan sebagian mengidentikkan bahwa cadar sama dengan teroris.

Bahkan sebagian masyarakat mengklaim bahwa muslimah bercadar adalah muslimah yang tidak gaul dan eksklusif di masyarakat. Muslimah bercadar dianggap sebagai kelompok eksklusif yang tidak mau diajak bersosial, tentunya ini adalah sebagian kasus yang dilakukan oleh muslimah bercadar yang belum mampu menyesuaikan diri.

Bagi seorang muslimah, suara termasuk aurat sebagaimana pendapat ulama sebagai berikut:

Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة

“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

Pancasila dan UUD 1945 telah memberikan perlindungan secara hukum kepada muslimah yang memakai cadar. Tentunya bagi muslimah yang bercadar harus mampu beradaptasi dengan kondisi lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Masyarakat umum tidak berhak untuk memaksa muslimah bercadar melepas cadarnya atau sebaliknya bagi muslimah bercadar tidak berhak menghukumi bagi muslimah yang tidak bercadar sebagai umat Islam yang tidak sah.

 

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER