SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Sistem One Way, Pelanggaran Konsumen Tol Berbayar

Sistem One Way, Pelanggaran Konsumen Tol Berbayar

Arus mudik dan arus balik pada lebaran tahun 2018 terasa ada sistem baru yang sekilas sebagai solusi yang baik akan tetapi menyisakan banyak pertanyaan yang timbul di benak pemakai jalan tol berbayar. Sistem one way atau buka tutup sudah biasa diberlakukan dijalan-jalan umum non tol sebagaimana di puncak atau nagrek ketika liburan tahun baru atau lebaran.

Pada lebaran tahun 2018 ini, pihak penyelenggara jalan tol, satlantas dan perhubungan melakukan pemberlakuan buka tutup di jalan tol. Seakan mereka yang melakukan perjalanan ke jakarta saat arus mudik, ataupun ke arah jawa tengah atau jawa timur saat arus balik bukanlah merupakan prioritas utama. Padahal semua pengguna tol memiliki kewajiban dan hak yang sama sebagai kompensasi terhadap pembayaran tarif tol.

Sistem one way /buka tutup di jalan tol sebenarnya bukanlah sebuah persoalan yang utama dalam timbulnya kerugian pelanggan. Akan tetapi metode penerapan sistem tersebut dengan cara melakukan “blokir” kendaraan dari arah jakarta di tengah jalan tol adalah perbuatan yang konyol dan semena-mena. Seharusnya yang dilakukan bukanlah pemblokiran dengan menutup jalan, akan tetapi dengan melakukan pengalihan pemakai jalan tol untuk keluar pintu tol terdekat sehingga tetap dapat melakukan perjalanan melalui jalur alternatif non tol. Kejadian pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2018 jam 17.00 – 19.00 pada KM 121 Tol Cipali pihak aparat melakukan blokade dengan tiba-tiba tanpa memikirkan adakah bayi atau lansia dalam iringan kendaraan yang diblokir untuk penerapan sistem one way.

Secara ekonomis memang diakui bahwa pendapatan pihak jalan tol tentunya akan naik dengan sistem ini. Satu arah dilancarkan dengan pemakaian 2 arah untuk menjadi satu arah tujuan, sedangkan satu arah lainnya diberhentikan di tengah jalan. Pihak penyelenggara jalan tol seakan tidak mau dirugikan dengan kondisi macet total di jalan tol.

Ada baiknya bahwa penerapan one way diinformasikan beberapa saat sebelum pemberlakuan di terapkan. Baik melalui kendaraan Patroli Jalan Raya (PJR), atau board jalan tol maupun media elektronik sehingga pihak yang di “kalah” kan dalam penerapan one way tidak terlalu dirugikan. Pihak penyelanggara jalan tol juga dapat memberikan “tarif gratis” kepada pihak yang dikalahkan oleh sistem one way untuk keluar tol terdekat. Karena dengan pemberitahuan di awal tentunya para pemakai jalan tol dapat melakukan persiapan. Jalan tol adalah jalan berbayar yang hanya dilalui oleh kendaraan beroda 4 atau lebih tentunya lebih mudah dalam perencanaan.

Para pengendara kendaraan yang sengaja melakukan kegiatan mudik beberapa hari setelah lebaran tentunya berharap melakukan perjalanan dengan lancar. Bahkan sebagian besar sengaja mengambil waktu setelah lebaran dikarenakan membawa keluarga yang masih balita atau bahkan orang tua. Akan tetapi ternyata harus menghadapai kondisi kemacetan total akibat pemberlakuan sistem one way.

Hal ini diharapkan menjadi koreksi bagi semua pihak yang berperan aktif dalam pengaturan perjalanan di jalan tol baik pihak kepolisian, perhubungan dan penyelenggara jalan tol. Solusi yang dipaksakan dengan mengambil hak orang lain yang sudah membayar kewajiban tentunya sangat merugikan pihak lain.

Semoga arus mudik dan balik di masa-masa mendatang lebih teratur dan tertata dengan lebih baik.

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER