Cikal bakal ideologi demokrasi sudah lahir sejak zaman Yunani Kuno, sebelum Islam ada. Demokrasi ini lahir merupakan sebagai Antitesa dari sistem kediktatoran yang dahulu menjadi bentuk Pemerintahan yang ada pada saat itu. Para Filsuf Yunani melontarkan ide demokrasi dengan maksud menggantikan sistem pemerintahan yang ada pada saat itu, namun tidak sempat berkembang karena para Filsuf ini tidak dapat melawan kediktatoran yang sangat kuat pada zaman itu.
Setelah zaman tersebut, lahirlah Islam. Islam bukan hanya sebagai Agama peribadatan, tapi Islam merupakan suatu jalan hidup atau cara hidup. Jalan dan cara bagaimana hidup didunia dan bagaimana menuju akhirat yang kekal abadi. Setiap sendi kehidupan diajarkan dalam Islam. Mulai sejak bangun tidur dipagi hari sampai bangun lagi dipagi keesokan harinya.
Milyaran orang di dunia mau mengikuti Islam, karena jalan dan cara hidup dalam Islam diyakini adalah satu-satunya jalan dan cara terbaik yang diajarkan oleh Sang Pencipta (ALLAH SWT) melalui manusia pilihannya (MUHAMMAD SAW) kepada makhluknya agar bisa selamat hidup di dunia dan di akhirat.
Kehidupan beragama, sosial, budaya, politik, hukum, seni, apalagi ibadah, dan lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu, semua diatur dalam suatu sistem besar terintegrasi yang bernama Islam. Dalam Islam semuanya ada. All in One.
Berbeda sekali dengan sistem demokrasi yang dikembangkan oleh non Muslim (barat). Sistem demokrasi dari barat ini tidak terintegrasi, tetapi ada pemisahan antara kehidupan beragama (peribadatan dan hukum-hukumnya) dan kehidupan bernegara (sistem dan hukum-hukumnya). Keduanya tidak dapat dicampurkan. Dimana hukum-hukum bernegara dibuat oleh manusia, kadangkala dan bahkan seringkali hukum buatan manusia ini lebih tinggi kedudukannya daripada hukum agama yang notabene adalah hukum dari Tuhan.
Ulama-ulama Islam sendiri menerima sistem demokrasi ini. Bisa diartikan Islam tidak menolak demokrasi. Ini dapat dibuktikan dengan banyaknya negeri-negeri Muslim atau negara-negara mayoritas Muslim yang menggunakan sistem demokrasi dalam bernegara. Tetapi tentu saja demokrasi yang berlaku di Indonesia khususnya, tidak murni seperti yang diajarkan oleh pencetus demokrasi, yang ada ialah demokrasi yang sudah melalui jalur kompromi dengan berbagai elemen masyarakat, demi keutuhan Negara Kesatuan Indonesia.
Sistem pemerintahan Islam pada saat lahirnya, sekitar abad ke-7 masehi yaitu Khilafah, dimana seorang khalifah diangkat dan dibaiat oleh Kaum Muslim dalam kalangan terbatas dengan cara yang demokratis dan sebenarnya lebih mendekati kepada musyawarah mufakat. Ada 4 Khalifah yang diangkat secara demokratis sesudah meninggalnya Nabi Muhammad SAW. Tentu saja kemungkinan non Muslim akan diangkat jadi khalifah tak dimungkinkan pada saat itu, walaupun pemilihan dilakukan secara demokratis.
Setelah berakhirnya era 4 (empat) Khalifah tersebut, maka muncullah Sistem pemerintahan Khilafah yang lebih condong seperti Kerajaaan, lebih tepatnya Kesultanan Islam. Para Sultan ini mendominasi dunia selama belasan abad. Hagemoni Kesultanan Islam tercatat dalam sejarah, hampir tiada negara barat yang berani melawan Sultan (disebut juga dengan khalifah), sebut saja yang besar seperti Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, Bani Utsmaniyyah dan banyak lagi Kesultanan yang kecil-kecil. Kesultanan yang terakhir runtuh adalah Bani Utsmaniyyah pada tahun 1924 masehi, awal abad ke-20. Sejak abad ke-18 Kesultanan Bani Utsmaniyyah memang sudah melemah.
Bekas-bekas Kesultanan Islam tetap ada sampai sekarang, bisa dilihat seperti di Eropa (Spanyol dan sekitarnya) dan di Turki.
Ajaran demokrasi mulai muncul lagi sejak sekitar abad-17 dan pada puncaknya sejak revolusi Perancis. Revolusi ini terjadi karena ketidakpuasan masyarakat terhadap raja mereka yang totaliter. Sampai sekarang demokrasi berkembang terus dan disempurnakan.
Munculnya kembali ajaran Demokrasi ini, menurut penulis, juga sebagai antitesa dari sistem Kesultanan. Karena dengan sistem Kesultanan ini yang tidak beda jauh dengan kerajaan, maka kesempatan orang lain selain keluarga Sultan untuk bisa memimpin tentu saja tidak dimungkinkan. Selain itu, demokrasi dihembuskan sebagai upaya pelemahan terhadap Kesultanan maupun kerajaan-kerajaan yang ada pada saat itu.
Demokrasi memungkinkan 2 kelompok (bahkan lebih) dalam masyarakat untuk saling bersaing memperebutkan kekuasaan. Dalam demokrasi, siapapun punya kesempatan untuk menjadi pemimpin (Presiden), baik dari kalangan Muslim maupun dari kalangan non Muslim memiliki kesempatan yang sama. Yang penting memiliki banyak dukungan suara dari masyarakat, mengalahkan calon pemimpin lainnya.
Al Qur’an telah mengantisipasi dalam hal memilih pemimpin sejak 14 abad yang lalu, dimana pada saat ini Muslim dan non Muslim memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai pemimpin dalam sistem Demokrasi yang telah diterima dan dipakai di negeri-negeri Muslim atau di negara-negara yang mayoritas Islam.
Berikut ayat-ayat Al Qu’ran yang berkaitan dengan memilih pemimpin dalam Islam:
1. Aali ‘Imraan : 28.
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).”
2. An-Nisaa’ : 144.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?”
3. Al-Maa-idah : 57.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi PEMIMPINMU, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.”
Cukup jelas dalam ayat-ayat diatas, dilarang bagi seorang Muslim (beriman) untuk “Mengambil” pemimpin dari kalangan non-Muslim.
Ayat-ayat ini jelas sekali ditujukan untuk umat Muslim pada saat ini.
Karena hanya pada saat inilah seorang non Muslim memiliki kesempatan untuk menjadi pemimpin di tengah mayoritas umat Muslim.
Ayat-ayat ini adalah Hukum-hukum Islam yang Wajib dipatuhi oleh seluruh kalangan umat Muslim dimanapun berada. Sudah cukup jelas bagi kita siapa yang harus dipilih dan yang tidak dipilih dalam pesta demokrasi yang akan kita hadapi tidak lama lagi.
Jika harus memilih diantara 2 (dua) orang calon pemimpin Muslim, maka pilihlah calon pemimpin yang lebih sedikit Mudharatnya dan yang berpihak kepada kepentingan Umat Muslim di negerinya. Apalagi jika ada diantara calon pemimpin tersebut yang juga seorang Ulama, maka wajib bagi kita memilih Ulama tersebut sebagai pemimpin.