Kotawaringin Barat – Pelayanan E-KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah sempat mengalami gangguan. Hal itu diakibatkan terputusnya koneksi server pusat data elektronik, sehingga pencetakan khusus E- KTPĀ tidak dapat dilayani.
“Terputusnya koneksi ini terjadi karena habis masa kontrak dengan operator. Namun saat ini sudah diperpanjang kembali,” jelas Ranti Sitorus, Sekretaris Disdukcapil Kobar saat ditemui di kantornya, Kamis (5/4/2018).
Terjadinya gangguan tersebut, sambungnya, sudah sejak tanggal 3 April lalu, sehingga tidak bisa memasukkan data dalam proses percetakan E-KTP.Ā Meski demikian, kata dia, untuk pembuatan dokumen kependudukan lainnya, seperti pembuatan kartu identitas anak, kartu keluarga (KK) dan juga akta kelahiran masih mendapatkan pelayanan.
“Saat ini masih dalam proses instalasi dan diperkirakan hingga minggu ketiga bulan April ini baru berfungsi normal kembali,” ucapnya.
Ranti juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir atas persoalan tersebut. Karena, lanjut dia, untuk sementara waktu para pemohon akan diberikan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti E-KTP sementara