Ada yang unik dari Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) selanjutnya disebut PKPU No. 20 Tahun 2018 terutama Pasal 7 Huruf i yang melarang mantan koruptor, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak dicalonkan sebagai anggota DPR atau DPRD. Peraturan seperti tidak ada sebelumnya. Selama ini yang dilarang adalah jika pernah menjalani hukuman dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
Saya hanya mengulas singkat pada bagian “pernah melakukan kejahatan seksual anak”. Pertanyaan, apa yg mendorong KPU memasukkan frase ini? Begitu bahayakah pelaku kejahatan seksual anak bagi negara dan bangsa, sehingga mereka juga dilarang mencalonkan diri? Jika kita telisik, pelaku kejahatan seksual anak adalah individu yg memiliki kelainan jiwa atau individu yg memiliki orientasi seksual menyimpang.
Mereka memilih anak-anak untuk memuaskan kebutuhan seksualnya. Anak-anak dalam pandangan mereka adalah makanan siap saji (fast food) yang harus disantap setiap saat. Mereka akan mencari anak-anak sebanyak mungkin untuk dinikmati.
Dalam pandangan kriminologi ada kondisi psikobiologis yang menjadi faktor dominan menyebabkan mereka melakukan kejahatan ini. Dasar inilah yg menyebabkan pelaku kejahatan seksual anak sangat berbahaya sehingga mereka tdk saja perlu menjalani hukuman (punishment) tetapi juga perlu menjalani perawatan.
Situasi lain yang ada diseputar pelaku kejahatan seksual anak adalah belanja seks mereka terhadap anak juga tinggi. Mereka tak segan-segan mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk mendapatkan anak-anak untuk kepuasan seksual mereka. Bahkan dalam sebuah riset, belanja seks anak ini sebagian besar berasal dari uang yang didapat secara ilegal (korupsi, pencucian uang, penggelapan dll). Dengan demikian, mereka menggunakan cara-cara yang ilegal untuk mendapatkan uang dan kemudian membeli anak-anak untuk kebutuhan seksual.
Situasi yang saya gambarkan di atas, menjadi penting untuk menolak pelaku kejahatan seksual anak menjadi anggot DPR, DPRD bahkan harus ada pelarangan untuk calon kepala daerah, anggota DPD serta lembaga negara lainnya.
Apa yang terjadi jika pelaku kejahatan seksual menggunakan uang negara (yang sebagian besar dari pajak) lalu digunakan untuk melakukan kejahatan seksual pada anak. Sehingga aneh, jika kementerian hukum dan HAM berlama-lama mengundangkannya karena dapat tekanan yg bertubi-tubi dari anggota DPR.
Tetapi hari ini berita yg saya dengar Yasona Laoli menyetujui PKPU tersebut diundangkan meskipun ada kemungkinan akan di judicial review di Mahkamah Agung.
Kesimpulannya, penolakan Peraturan KPU tersebut merupakan suatu keunikkan juga, karena ini menunjukkan bahwa akan terjadi pembiaran predator seks berkeliaran di gedung wakil rakyat.
