WARGASERUJI – Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Antusiasme warga untuk mengikuti program ini terbilang tinggi. Berbanding lurus dengan antusiasme warga, antusiasme pemerintahan desa yang menjadi motor utama program ini pun sangat tinggi. Namun sayang, di beberapa tempat program ini dimanfaatkan segelintir oknum untuk mendapat keuntungan pribadi.
Seperti pantauan penulis di Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, program sertifikat murah ini dimanfaatkan oleh oknum aparat desa dengan cara memungut administrasi diluar ketentuan.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2017, warga dapat dipungut biaya pembuatan sertifikat sebesar maksimal Rp150.000 untuk satu bidang. Itu sudah mencakup biaya pematokan dan pemberkasan seperti salin berkas dan materai. Namun, yang terjadi di desa Sugihmukti, selain pungutan sesuai ketentuan warga masih dipungut lagi untuk membeli sendiri materai sebesar Rp50.000 per bidang.
Berdasarkan temuan tim di lapangan, dari 4 dusun yang ada di desa Sugihmukti, hanya 2 dusun yang turut serta mengikuti program ini.
Dengan kuota sertifikat mencapai 1.500 bidang, diperkirakan oknum pemerintah desa Sugihmukti telah memungut biaya diluar kewajaran sebesar Rp75.000.000. Padahal, jika mengacu sesuai instruksi SKB 3 Menteri, panita lokal program PTSL pun masih memiliki selisih keuntungan.
Dari wawancara tim dengan beberapa Apdesi, untuk 1 bidang pengukuran, panitia dan petugas ukur hanya menghabiskan maksimal Rp85.000 per bidang, termasuk akomodasi. Artinya masih ada sisa Rp65.000 dari total biaya yang ditetapkan Rp150.000 per bidang.
Semoga untuk tahun anggaran selanjutnya, pemerintah pusat maupun daerah serta pihak ATR/BPN mampu mensosialisasikan secara lebih jelas sehingga tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat ulah segelintir oknum yang ingin memanfaatkan situasi.