Perencanaan kas yang baik, menjaga kelangsungan hidup lebih baik. Ungkapan sederhana dalam sebuah perusahaan tersebut bermakna mendalam dan luas. Tidak saja dalam perusahaan, ungkapan tersebut dapat diterapkan dan merupakan suatu keharusan baik bagi individu, perusahaan maupun negara. Perencanaan kas yang baik akan menunjukkan kualitas tatakelola suatu organisasi, semakin baik perencaan kas diterapkan maka kualitas tatakelola juga semakin baik. Begitupun sebaliknya.
Pada dasarnya kas ibarat darah yang mengalir dalam urat nadi suatu negara. Manakala suatu negara mengalami kegagalan mengelola kas yang dimiliki kemungkinan besar negara tersebut akan mengalami masalah yang tidak ringan. Kalau dalam perusahaan, ketika pengelolaan kas tidak berjalan baik dan tepat bersiaplah perusahaan itu akan menuju jurang kebangkrutan.
Perencanaan Kas dan Penyerapan APBN
Sudah menjadi kebiasaan tahunan bahwa trend penyerapan APBN terbiasa menumpuk di triwulan empat alias mendekati akhir tahun anggaran. Kebiasaan ini sudah terjadi bertahun-tahun lamanya, seolah menjadi trend yang sudah biasa. Padahal tidak sedikit upaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk berusaha mengubah pola penyerapan anggaran agar menjadi lebih baik dan merata dalam setiap triwulan. Namun demikian dalam prakteknya Pengguna Anggaran maupun Kuasa Pengguna Anggaran masih memiliki berbagai kendala dalam pelaksanaannya.
Kendala itu antara lain, perencanaan kegiatan yang kurang maksimal, adanya kendala teknis dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun faktor alam yang tidak dapat dihindari. Perencanaan yang kurang maksimal kini semakin dapat diatasi dengan adanya anggaran berbasis kinerja dan perencanaan anggaran berdasarkan usulan dari pemilik kegiatan yang bersifat button up. Kendala teknis pengadaan barang dan jasa biasanya berkaitan dengan kurangnya tenaga ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, kini telah dibentuk Unit Layanan Pengadaan dimasing-masing instansi. Hal ini akan mempermudah dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai dari penawaran, pemilihan penyedia, penentuan pemenang lelang serta pelaksanaan pekerjaan. Sedangkan faktor alam semisal kurang atau berlebihnya curah hujan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pertanian memang tidak dapat dihindari. Namun demikian kendala tersebut dapat dimitigasi resikonya dengan pengadaan barang dan jasa yang tidak terkait dengan faktor alam seperti peralatan pertanian, obat-obatan dan pupuk dapat dilaksanakan lebih awal.
Perencanaan Kas dan Tatakelola Keuangan Negara
Pemerintah memiliki hak yang dapat diperoleh dalam setiap tahunnya yang tergambar dalam rencana pendapatan negara. Besarnya jumlah pendapatan dalam satu tahun yang akan diterima negara termaktup dalam RAPBN yang kemudian setelah disetujui oleh DPR menjadi APBN. Dalam struktur APBN kita yang menganut azas defisit yang mana pengeluaran negara lebih besar dari pendapatan negara, mengharuskan pemerintah untuk mencari sumber-sumber pembiayaan yang legal untuk menutup defisit tersebut.
Seperti kita ketahui bahwa APBN baru sebatas angka-angka rencana yang belum pasti terwujud dalam kenyataannya. Baik itu pendapatan maupun pengeluaran negara. Pendapatan yang selama ini masih didominasi oleh pendapatan sektor pajak pada kenyataannya hampir setiap tahun target penerimaan pajak tidak dapat tercapai seratus persen. Disisi lain biasanya pengeluaran negara justru mengalami peningkatan dari rencana semula, sehingga mau tidak mau pemerintah harus memutar otak mencari terobosan baru untuk mengatasi hal tersebut. Diantara alternatif yang ada, disamping mengoptimalkan penerimaan pajak, sektor non pajak mulai mendapatkan perhatian lebih. Dan pada akhirnya setelah dua sektor tersebut tidak mampu lagi meng-cover pengeluaran negara, ditempuhlah jalan yang pahit yaitu pemerintah melakukan hutang kepada pihak ketiga. Hutang kepada pihak luar negeri dengan pinjaman luar negeri maupun pinjaman dalam negeri dengan surat utang negara (SUN)
Untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yaitu adanya gagal bayar atas tagihan kepada negara, diperlukan perencanaan kas yang baik. Sekarang pemerintah telah menetapkan rencana penarikan dana (RPD) yang wajib disampaikan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebelum mengajukan tagihan pembayaran kepada negara dalam jumlah tertentu. Dengan adanya RPD ini pemerintah dapat menghitung kebutuhan kas yang harus disediakan pada saat tertentu sesuai RPD yang diajukan. Dengan demikian pemerintah akan berusaha memenuhi hak tagih kepada negara tersebut secara tepat waktu, tepat guna dan tepat jumlah.
Disamping hal tersebut RPD juga berguna untuk me-manage kelebihan kas yang dimiliki oleh pemerintah sehingga memungkinkan untuk dilakukan investasi jangka pendek untuk dana kas yang berlebih sehingga menghindarkan adanya idle cash pemerintah. Sebaliknya apabila terjadi kekurangan kas pada periode tertentu, pemerintah akan berusaha memenuhinya dengan melakukan beberapa alternatif pilihan yang ada seperti penerbitan SUN maupun pinjaman.
Menjaga Likuiditas
Pemerintah sangat berkepentingan untuk menjaga likuiditasnya agar terjaga kepercayaan publik maupun investor, baik lokal maupun global. Tingkat likuiditas yang baik tentu akan meningkatkan kepercayaan publik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Perencnaan kas yang baik akan membantu menyajikan data keperluan kas pemerintah setiap saat. Baik kebutuhan kas bulanan maupun harian dapat terpantau secara tepat. Hal ini tentu akan memudahkan penyiapan kas yang diperlukan dalam jangka waktu tertentu.
Kebutuhan kas untuk membayar kewajiban pemerintah seperti gaji pegawai, tagihan pihak penyedia barang dan jasa yang sudah serah terima serta pembayaran kewajiban pemerintah lainnya yang jatuh tempo seperti bunga dan cicilan hutang baik domestik maupun luar negeri harus terencana dengan matang. Diharapkan dengan data-data yang akurat, kebutuhan kas yang harus disediakan oleh pemerintah dapat diantisipasi dengan baik. Jangan sampai terjadi keadaan dimana ketika terdapat tagihan kepada pemerintah, pada saat yang sama keadaan kas pemerintah tidak mencukupi untuk memenuhinya. Hal ini tentu akan berdampak buruk baik sosial maupun ekonomi.
Penutup
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berkewajiban menjamin ketersediaan dana yang dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan secara umum. Menjaga stabilitas fiskal dan menjaga kesinambungan ketersediaan kas untuk membiayai seluruh kewajiban pemerintah yang jatuh tempo. Dengan perencanaan kas yang handal, diharapkan kewajiban-kewajiban pemerintah dibidang keuangan akan terlaksana dengan baik. Perencanaan kas juga dapat menjadi alat bantu memberikan early warning bagi pengambil kebijakan mengenai kondisi kas negara pada saat tertentu dibandingkan dengan kewajiban keuangan yang harus dipenuhi. Sehingga diharapkan dengan adanya peringatan dini tersebut dapat diambil tindakan maupun kebijakan yang dianggap perlu untuk mempersiapkan langkah-langkah teknis manakala kas pemerintah mengalami surplus maupun defisit.
Guna membantu terciptanya perencanaan kas yang baik tentu diperlukan panduan teknis berupa Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas dan baku sehingga pera pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran akan dapat melaksanakannya dengan mudah dan akurat.
Perencanaan kas yang baik dan handal akan menjamin rasa aman, tidak saja bagi para pegawai pemerintah, pengelola APBN, namun juga para investor yang menjadi salah satu penggerak roda perekonomian nasional. Tugas berat bagi jajaran Kemenkeu untuk mewujudkannya, namun dengan semangat kebersamaan dan sinergi antar lini sebagaimana budaya organisasi yang sudah dicanangkan selama ini, insya Alloh tugas berat itu akan terlaksana dengan baik. Semoga. (Sry)
*penulis adalah pegawai pada Ditjen Perbendaharan Kemenkeu. Artikel ini bersifat pribadi, dan tidak mewakili organisasi.