Jakarta-Kemendagri mewajibkan pegawainya yang mengenakan jilbab untuk dimasukkan ke dalam kerah baju, seperti yang terkutip dalam Instruksi Mendagri No.025/10770/SJ Tahun 2018 yang diterbitkan pada 4 Desember 2018
Dalam instruksinya, Tjahjo mewajibkan PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat warna-warni. PNS perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur perihal penggunaannya.
Terbitnya instruksi ini ramai dibahas di media sosial, terutama terkait aturan jilbab dimasukkan ke kerah pakaian. Aturan itu dianggap melarang ASN perempuan menjulurkan jilbab besar.
“Karena adanya beberapa pertimbangan masukan masyarakat yang dari sudut pandang berbeda, oleh karena itu Bapak Menteri merespons dan menanggapi masukan tersebut secara positif,” ucap Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam jumpa pers di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/12) Siang
“ Dikarenakan beberapa pertimbangan aturan internal ini dicabut “ imbuhnya.
Sementara itu melalui akun resmi kemendagri melalui Fanspage menyampaikan pencabuan larangan ini. “ Pengaturan penggunaan jilbab dalam Inmendagri No.025/10770/SJ Tahun 2018, hanya untuk pemakaian seragam coklat khaki (hari senin dan selasa), kemeja putih (hari rabu) khususnya saat mengikuti upacara. Sedangkan untuk Batik, menggunakan model jilbab bebas.
Inmendagri ini sifatnya himbauan, BUKAN LARANGAN. Namun, atas masukan dari masyarakat, maka Inmendagri yang sifatnya pengaturan internal ini dicabut dan tidak berlaku lagi” Seperti yang dikutip dari Fanpage Kemendagri (14/12) Sore.
Pembuat aturan perlu ngaji lagi, kalo gak mau ngaji, minimal toleransi kpd ASN yg lebih rajin ngajinya. Katanya pancasilais…??