Berawal dari Informasi yang didapatkan dari masyarakat, Satuan Intelijen Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH langsung mendalami info tersebut untuk diselidiki. Penyelidikan yang di pimpin oleh Pasi Intel Satgas Yonif PR 328/DGH Kapten Inf Bagus Wahyu tersebut membuahkan hasil. Sebanyak 143 Kg Vanilli illegal yang di bawa melalui 4 kendaraan berhasil di amankan. (03/12/2018)
Setelah mendalami informasi, Personel Satgas dibawah pimpinan Serda Bakti langsung melakukan Sweeping. Kemudian sekira pukul 12.20 WIT, muncul 4 kendaraan yang mengarah dari Pos PLBN menuju Abepura yang masing-masing di bawa oleh warga a.n. S (35 Th) warga Koya Timur, A (32 Th), H (30 Th) dan I (30 Th) warga Poros Kota Timur dihentikan oleh Provost Satgas. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan 143 Kg vanili tidak dilengkapi dengan dokumen. “Kami amankan 4 orang dengan barang bukti 143 Kg vanili yang tidak ada dokumennya juga 4 kendaraan jenis sedan dan minibus, di salah satu kendaraan kami temukan Vanili tersebut di sembunyikan dibawah bagasi” Ujar Pasi Intel yang didampingi Perwira Hukum (Pakum) Kapten Chk Ghesa Khiastra, S.H.
Kondisi ini memang sudah kerap terjadi di kawasan tapal batas Indonesia. Di mana Skouw menjadi gerbang utama ekspor-impor antara Indonesia dengan Papua Nugini. Karenanya, pasti ada saja orang-orang yang berupaya untuk menyelundupkan barang ilegal. Dengan harga per Kilo nya mencapai Rp. 4 juta Rupiah dan ada 143 Kg yang diselundupkan maka nilainya sekitar 500-600 Juta Rupiah.
Komandan Satgas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S. Sos., M. Tr (Han) mengaku bangga atas apa yang telah capai oleh anggotanya dengan menggagalkan masuknya barang illegal ke wilayah Indonesia. “Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota saya, khususnya Staf Intelijen dan ini merupakan bukti bahwa keberadaan Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH di tanah Papua bekerja untuk memberantas kegiatan Illegal yang merugikan Negara”. Kata Mayor Inf Erwin. Selanjutnya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak yang berwenang. (KS)