SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Dukung Percepatan Laporan Dana Desa, KPPN Pacitan Fasilitasi Perekaman Data

Dukung Percepatan Laporan Dana Desa, KPPN Pacitan Fasilitasi Perekaman Data

Tempat yang sejuk dengan pendingin ruangan yang nyaman serta suasana hening nan menawan memberikan motivasi lebih bagi para operator pelaporan dana desa Kab. Pacitan untuk melakukan perekaman data realisasi penyerapan dana desa tahap dua. Bertempat di aula KPPN Pacitan, Selasa (18/9) puluhan operator pelaporan dana desa tersebut semangat melakukan perekaman data realisasi penyerapan desa masing-masing melalui aplikasi online monitoring SPAN (OM SPAN).

Laporan realisasi penyerapan dan capaian output merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana desa tahap berikutnya. Sesuai dengan PMK nomor: 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor: 225/PMK.07/2017 yang ditegaskan dengan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor: 1/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa penyaluran dana desa terbagi kedalam 3 tahap.

Tahap pertama dan kedua telah berhasil dilaksanakan dengan baik oleh jajaran pemerintah Kabupaten Pacitan dalam hal ini dikoordinir oleh BAPEMAS Kab. Pacitan. Sedangkan untuk tahap ketiga atau terakhir pada tahun 2018 persyaratan pencairan dana desa yaitu laporan realisasi penyaluran dana desa sampai dengan tahap II dari RKUD ke RKD sekurang-kurangnya 75% dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dana desa sekurang-kurangnya 75% telah disalurkan dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKD) dan capaian output sampai dengan tahap II rata-rata sekurang-kurangnya 50 Persen.

Di kabupaten Pacitan sendiri secara umum telah dilaksanakan penyerapan dana desa dengan baik. Hal ini terlihat dari lapaoran transfer dana dari RKUD ke rekening kas desa (RKD) yang telah sesuai ketentuan yaitu paling lama 7 hari kerja. Sedangkan laporan konsolidasi realisasi penyerapan oleh desa dilaporkan oleh masing-masing desa sesuai dengan penggunaan dana yang telah dilaksanakan.

“KPPN berusaha membantu memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh Pemkab dalam hal ini Bapemas dalam perekaman bukti-bukti persyaratan pencairan dana desa sampai dengan tahap II yang terkendala oleh jaringan internet yang terbatas. Untuk itu guna mempercepat upload data kami persilakan operator untuk melakukan penginputan data di KPPN Pacitan” demikian disampaikan Kepala KPPN Pacitan, Eko Permono Adi.

Diharapkan dengan adanya dukungan dari KPPN Pacitan akan mempercepat terpenuhinya syarat-syarat pencairan dana desa tahap III sehingga percepatan pembangunan di pedesaan Kab. Pacitan akan segera dirasakan oleh masyarakat luas. Semoga. (Sry)

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER