SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Hikma Sanggala VS Doktor Penulis Disertasi

Hikma Sanggala VS Doktor Penulis Disertasi

Menempuh pendidikan merupakan impian setiap manusia. Menjadi mahasiswa merupakan pilihan orang-orang yang ingin memperbaharui kualitas pola pikir, jika tadinya hanya sampai pada taraf siswa, lalu naik menjadi taraf “maha”. Setelah ada di bangku perkuliahan setiap mahasiswa pasti bermimpi menjadi sarjana. Entah nantinya mendapat pekerjaan yang sesuai keinginan, atau justru mengantri panggilan kerja yang tak kunjung datang.

Mimpi menjadi sarjana mungkin harus terhenti bagi sebagian mahasiswa yang putus di tengah jalan karena beragam alasan, ada yang berhenti karena perekonomian keluarga yang tak memadai, berhenti karena jenuh mengikuti materi pembelajaran, berhenti karena harus menempuh kehidupan lain seperti menikah, atau justru seperti seorang Mahasiswa IAIN Kendari, ialah Hikma Sanggala yang harus berhenti karena dikeluarkan dari kampus atas tuduhan “berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme”.

Pengacara Hikma dari LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan mempertanyakan sikap pihak kampus karena kliennya adalah mahasiswa berprestasi. Bahkan pernah mendapatkan Piagam Sertifikat Penghargaan sebagai mahasiswa dengan IPK terbaik se-fakultas. “Dan saat ini sedang menyusun skripsi tetapi kemudian malah mendapat surat DO (Drop Out)” paparnya

Tuduhan radikalisme tentu belum jelas rasanya, karena Hikma dikenal sebagai mahasiswa yang bergerak di bidang dakwah kampus, dan tetap berprestasi secara akademik. Hingga saat ini tidak ada putusan pemerintah mengenai radikalisme, untuk itu tentu perlu disayangkan jika seorang mahasiswa berprestasi dan memegang teguh dakwah Islam harus dikeluarkan dari kampus yang berlabel Islami.

Berbeda dengan Hikma, di lain sisi seorang Doktor lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta baru-baru ini juga membuat gempar jagad maya akibat disertasinya yang bertema “Hubungan Intim tanpa Nikah dengan Konsep  Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahrur” malah mendapat nilai yang memuaskan.

Dari laman tempo.co (3/9) Abdul Aziz menerangkan tafsir Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur, adalah hubungan intim yang tidak dilandasi perkawinan melainkan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan biologis alias komitmen dua orang untuk berhubungan seksual.

Sudah jelas rasanya Allah Swt menerangkan di dalam Al-Quran sebagai kitab suci terakhir yang diyakini umat Islam mengenai aturan hidup manusia, mulai dari bangun tidur sampai membangun rumah tangga, apalagi soal hubungan intim yang dilakukan oleh manusia. Lebih jelas lagi Allah menegaskan dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 mengenai larangan mendekati zina. Sungguh ironi rasanya, bila mendekati saja dilarang, mengapa masih ada yang  menganggap bahwa melakukan hubungan intim di luar nikah diperbolehkan? Bukankah itu sudah termasuk zina besar?

Kedua kasus di atas memang berbeda, namun sama-sama berasal dari kampus berlabel Islami. Jika Hikma dikeluarkan dari kampus IAIN Kendari karena mendakwahkan Islam, Doktor asal UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta justru mendapatkan nilai yang memuaskan atas disertasinya yang justru melanggar syariah Islam. Hal ini sudah cukup menjadi bukti bagaimana pendidikan yang memang memisahkan diri dari agama. Padahal kehidupan dan agama merupakan sepaket aturan yang berasal dari Allah Swt.

Jika Allah mengatur bagaimana manusia melakukan hubungan intim tentu Allah juga mengatur bagaimana manusia melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Seperti yang terdapat pada QS. Ali Imran ayat 104 “dan hendaklah ada segolongan di antara kamu yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”

Sudah saatnya umat kembali kepada aturan yang berasal dari pemilik kehidupan manusia, agar jelas hukum yang dilakukan, serta putusan yang dilontarkan. Kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah merupakan ketetapan hakiki yang memang harus dipilih oleh umat manusia.

Eva Purnama
Mahasiswa FKIP UMSU

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER