Pesatnya perkembangan teknologi saat ini dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap perkembangan dan perilaku anak, bila tidak ada pengawasan dari orang tua. Hal ini berdasarkan studi ground-breaking yang menganalisis aktivitas dan perilaku online di kalangan anak dan remaja.
Studi ground-breaking ini merupakan bagian dari Program UNICEF tentang Digital Citizenship and Safety, yang dimaksudkan untuk lebih memahami dan menangani dampak penggunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap gaya hidup anak-anak dan kaum muda di negara-negara berkembang.
Adapun hasil studi tersebut adalah setidaknya 30 juta anak-anak dan remaja di Indonesia merupakan pengguna internet, dan media digital saat ini menjadi pilihan utama saluran komunikasi yang mereka gunakan. Penggunaan media sosial dan digital menjadi bagian yang menyatu dalam kehidupan sehari-hari anak muda Indonesia.
Studi ini menemukan bahwa 98 persen dari anak-anak dan remaja yang disurvei tahu tentang internet dan bahwa 79,5 persen diantaranya adalah pengguna internet. Hampir semua dari mereka tidak setuju terhadap isi pornografi di internet. Narnun, sejumlah besar anak dan remaja telah terekspos dengan konten pornografi, terutama ketika muncul secara tidak sengaja atau dalam bentuk iklan yang bernuansa vulgar.
Menanggapi kemajuan teknologi yang semakin berkembang dan usaha untuk mencegah dampak negatif dari teknologi tersebut, ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Sumatera Utara, Nawal Edy Rahmayadi pada acara Penguatan Pola Asuh Anak dan Remaja mengingatkan para orang tua untuk menerapkan pola asuh anak dan remaja sejak dini dan ini menurutnya sudah diajarkan pada seluruh pemeluk agama.
Nawal juga mengingatkan para orang tua, agar dalam ucapan dan perilaku harus sesuai. Karena dapat menjadi contoh dan mencerminkan perilaku pada anak.
Seruan kepedulian dari Nawal Edy Rahmayadi pada acara Penguatan Pola Asuh Anak dan Remaja cukup menggunggah, namun kenyataan dengan penerapan sistem kapitalis saat ini sulit untuk mewujudkan pola asuh yang benar pada anak dalam penggunaan teknologi karena lepasnya peran negara dalam mengawal perkembangan teknologi.
Jika pola asuh anak dibebankan seluruhnya pada orang tua, lantas bagaimana pola asuh lingkungan yang baik pada anak? Karena sejatinya anak tidak selamanya bisa diawasi oleh orang tuanya. Sudah tugas negara mengawasi anak ketika berada diluar lingkungan keluarga.
Berbeda dengan Islam, negara dan orang tua sama-sama memberi pola asuh kepada anak. Artinya pola asuh yang baik tidak seluruhnya dibebankan kepada orang tua saja, tetapi negara juga bertanggung jawab atas tumbuh kembang serta akhlak anak.
Adapun pembagian tugasnya adalah jika orang tua memberi pola asuh yang baik di lingkungan keluarga, maka tugas negara adalah menciptakan lingkungan yang baik bagi anak, seperti pemanfaatan teknologi. Negara dalam hal ini akan mensistemi konten-konten yang pantas untuk dikonsumsi oleh anak. Dengan demikian akan terwujud generasi yang handal dan bermutu dalam pemberdayaan teknologidemi terwujudnya peradaban yang benar dan gemilang. Hal ini hanya bisa kita dapatkan jika Islam kaffah diterapkan.
Wana Rukmana
Mahasiswa FKIP UMSU