SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Boleh Shalat Jenazah di Kuburan

Boleh Shalat Jenazah di Kuburan

Jika seseorang berniat menghadiri prosesi pemakaman jenazah saudaranya sesama muslim, namun karena suatu sebab, misalnya lantaran terjebak kemacetan di jalan, maka setiba di rumah duka hendaklah ia minta diantarkan ke tempat makam kuburan jenazah, lantas shalat jenazah di bagian samping atas makam kuburan yang dimaksud.

Sy. Ibnu Abbas RA menceritakan, “Rasulullah SAW tiba di kuburan yang masih basah (karena masih baru dimakamkan), lalu beliau SAW shalat jenazah di dekatnya. Maka, kami pun berdiri pula di belakang beliau SAW dan bertakbir empat kali.” (HR. Muslim).

Shalat jenazah ini sangat bermakna bagi mayit yang sedang mendapat ujian di alam kubur, termasuk saat mayit ditanya oleh malaikat Munkar dan Nakir tentang siapa tuhannya, siapa nabinya, apa agamanya, apa qiblatnya, apa kitab pedomannya dan siapa kawan-kawannya.

Semakin banyak orang yang menyalati jenazah, maka semakin mudah pula bagi mayit untuk mendapatkan kenikmatan dan kenyamanan hidup di alam kubur. Seperti juga semakin banyak orang yang mendoakan serta memintakan ampunan kepada Allah untuknya, maka semakin baik pula kondisi kehidupan mayit di tempat peristirahatan yang terakhir itu. Apalagi hakiakat shalat itu sendiri adalah doa, karena semua bacaan yang ada dalam shalat jenazah itu adalah murni dzikir dan doa memohon kepada Allah untuk kebaikan si mayit.

Sy. Abdullah bin Abbas RA menceritakan bahwa anaknya telah meninggal di Qudaid atau di Usfan. Saat itu ia bertanya kepada budak sahayanya, “Wahai Kuraib, coba engkau lihat, sudah banyakkah orang yang berkumpul untuk menyalati jenazah?”

Kuraib pergi melihat jumlah orang yang takziyah, kemudian memberitahukan kepada Abdullah, bahwa memang sudah banyak orang yang berkumpul.

“Apakah jumlah mereka ada empat puluh orang?” tanya Abdullah lagi.

“Ada.”

“Keluarkanlah jenazahnya. Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang muslim meninggal dunia, lalu jenazahnya dishalatkan empat puluh orang muslim (yang tidak musyrik), maka Allah akan menerima syafaat mereka terhadap jenazah itu.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat lain, Sy. Aisyah RA menuturkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidak satupun mayit yang dishalati oleh seratus orang muslim, dan semuanya memohonkan syafaat bagi mayit itu, melainkan Allah mengabulkan permohonan mereka.” (HR. Muslim).

Dari keterangan hadits di atas dan tentunya masih banyak hadits-hadits lainnya yang semakna, menunjukkan bahwa jumlah orang yang ikut menyalati jenazah seorang muslim itu, sangat berpengaruh dan bermanfaat bagi kemashlahatan kehidupan si mayit di alam kuburnya. Semakin banyak orang yang ikut menyalati, semakin baik pula bagi jenazah tersebut, apalagi jika ditambah dengan pelaksanaan shalat ghaib bersama jumlah jamaah yang banyak pula.

Sebagaimana disebutkan, bahwa ketika wafatnya Raja Najasyi dari kerajaan Habasyah (Ethiopia) yang menyatakan masuk Islam setelah menerima surat dari Rasulullah SAW, maka beliau SAW bersabda: “Telah wafat Raja Habasyah dan kita akan akan melakukan shalat (ghaib) untuknya.

Inilah sejarah shalat ghaib yang pertama kalinya dilaksanakan. (HR. Bukhari).

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER