WARGASERUJI – PT Bank Mandiri Tbk memblokir 2.670 rekening nasabah lantaran tercatat menerima saldo tambahan saat terjadi kesalahan sistem dan telah memindahkannya ke rekening lain. Apakah pemblokiran ini salah nasabah?
“Yang sudah transfer atau menarik uangnya sudah kami block, mungkin mereka tidak sadar bertambah, tapi jumlahnya sangat sedikit, 2.670 nasabah dari total 1,5 juta atau 10 persen nasabah yang mengalami gangguan,” kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas, Ahad, (21/7).
Namun, apakah setelah diblokir uang akan otomatis kembali ke Bank? Ternyata tidak.
“Instruksi yang terekam dan dihasilkan dari sarana elektronik yang digunakan oleh bank merupakan bukti yang sah dan mengikat pemilik rekening dan bank,” bunyi pasal 6.2 GCAO Bank Mandiri.
Transaksi tetap sah. Hanya saja pihak bank bisa meminta nasabahnya untuk mengembalikan.
“Landasan hukumnya sederhana, kami memiliki data mutasi bahwa saldo tambahan tersebut bukan milik nasabah,” katanya.
Sisa Masalah
Walau pihak Bank Mandiri menyatakan bahwa kesalahan sistem tersebut bukan tindakan kejahatan (fraud), tetap saja memunculkan masalah. Terutama, pihak nasabah yang dirugikan dalam hal waktu. Apalagi bila nasabah yang bersangkutan adalah yang termasuk diblokir.
Bagaimana bila nasabah sedang dalam keadaan darurat sehingga membutuhkan dana, namun ternyata saldonya nol? Bagaimana kalau menimbulkan kerugian karena gagalnya transaksi? Apakah kerugian nasabah ini bisa diberi kompensasi?
Belum lagi, mereka harus mengurus ke bank, dengan mengikuti ketentuan bahwa jika terjadi perbedaan, data di bank yang dianggap. Selain membuang waktu, juga membuang tenaga.
Bagaimana pula bila nasabah yang terblokir karena menggunakan uang tambahan saldo akibat kesalahan sistem ternyata tak juga mengembalikan ke bank? Apa salah nasabah? Apa akan dilakukan tindakan hukum? Apa tidak semakin merepotkan?
Kalau banyak orang dirugikan, bisa saja Bank Mandiri harus menghadapi class action dari nasabah. Mungkin saja, siapa tahu?