WARGASERUJI – Siapa yang tak kenal drone. Mainan baru anak zaman sekarang yang bisa dipasang kamera sehingga bisa mengambil gambar dari ketinggian. Mengasyikkan, namun bisa dimanfaatkan sebagai drone pengintip sehingga membahayakan keamanan.
Drone banyak digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti pertanian, pertambangan, bahkan hobi aeromodelling. Namun bisa disalahgunakan atau berbenturan dengan kepentingan lain yang lebih besar.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo dalam Focus Group Discussion yang bertajuk “Sinergitas Pengaturan Pengoperasian dan Pemantauan Drone di Indonesia” di Jakarta, Rabu, mengatakan peraturan yang menyeluruh semakin diperlukan seiring dengan maraknya penggunaan drone, ditambah harganya semakin terjangkau.
Beberapa kejadian yang membahayakan terkait pengoperasian drone yang tidak tepat bisa terjadi seperti pengoperasian drone secara ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Walau pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi, peraturan terbaru serta edukasi mengenai kesadaran keselamatan (safety awareness) bagi masyarakat luas diperlukan, kata Sugiharto kemudian.
Pemerintah wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi drone di Indonesia dengan menyusun regulasi seperti sertifikasi pilot drone, registrasi dan sertifikasi drone, ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone. Juga perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian drone di bandara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan drone, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone.
Dengan regulasi tersebut diharapkan pengguna drone hanya yang memiliki izin, karena barangkali ada drone pengintip yang dimanfaatkan oleh para kriminal. Bagaimana menurut Anda?